Virus Corona di Jatim

Perbedaan Aturan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Mulai Jam Malam sampai Kegiatan Ibadah

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ada perbedaan aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Perbedaan itu dapat dilihat pada poin jam malam dan kegiatan ibadah.

Sudah ada Peraturan Bupati Gresik, Peraturan Bupati Sidoarjo, dan Peraturan Wali Kota Surabaya terkait penerapan PSBB.

Perbup dan Perwali tersebut berlaku mulai 27 April 2020 sampai 11 Mei 2020.

Perbup Gresik mencantumkan larangan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB dalam pelaksanaan PSBB Gresik.

Tapi, ketentuan itu tidak berlaku bagi tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas emergency, dan pegawai yang harus bekerja pada malam hari

Perbup Sidoarjo pun menyebutkan larangan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan terkait kesehatan, aktivitas pemerintahan, TNI/Polri, mobilitas pekerja industri dengan identitas khusus, dan mobilitas barang antar kabupaten/kota.

Namun, Perwali Surabaya tidak mencantumkan pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari.

Untuk kegiatan Ibadah, Pemkab Gresik memberlakukan 'pembatasan' sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan kegiatan di rumah masing-masing.

Sedangkan Surabaya 'menghentikan' sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

Kegiatan keagamaan harus dilakukan di rumah masing-masing.

Sedangkan Sidoarjo masih memperbolehkan kegiatan ibadah di rumah ibadah, yaitu salat rawatib berjamaah.

Selama pemberlakuan PSBB Sidoarjo dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

Warga hanya bisa menjalan salat rawatib berjamaah di sekitar masjid/mushola, tapi dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan.(Sofyan Arif Candra)

Berita Terkini