SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang telah mengumumkan hasil seleksi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), Senin (18/5/2020) secara online.
Pengumuman bisa diketahui dengan mengakses https://ppdb.malangkota.go.id mulai pukul 09.00 WIB.
Hasil yang diumumkan adalah jalur prestasi, afirmasi dan kepindahan orangtua.
Untuk bisa masuk ke sistem, masukkan user name dan juga password yang diperoleh saat melakukan pendaftaran.
Setelah itu akan keluar data apakah calon peserta didik diterima atau tidak.
Jika diterima, maka ada tombol daftar ulang. Maka jika diklik akan masuk ke web sekolah dan mengisi sejumlah data tentang siswa, orangtua dan prestasi jika ada. Juga mengunggah foto peserta yang diterima di sekolah itu.
Jika tidak lolos seleksi PPDB jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua, maka bisa ikut PPDB jalur zonasi 2 -4 Juni 2020.
Peserta yang lolos seleksi telah diverifikasi dan divalidasi oleh Panitia PPDB Kota Malang yang terdiri dari perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Blimbing, Klojen, Kedungkandang, Lowokwaru dan Kecamatan Sukun. Serta dari jjaran Dewan Pendidikan Kota Malang.(DPKM) dan perwakilan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang.
Jumlah pendaftar tiga jalur ini cukup banyak meski hanya diambil sebanyak 50 persen dari pagu sekolah.
Rinciannya jalur afirmasi 15 persen, kepindahan orangtua 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Adapun jadwal daftar ulangnya pada 18-20 Mei 2020.
"Alhamdullilah bisa diterima anak saya lewat jalur rapor," jelas Ny Siti pada suryamalang.com, Senin (18/5/2020).
Anaknya diterima di SMPN 10. Beberapa teman anaknya juga diterima di SMPN 10 dan SMPN 7.
Ia juga sudah melakukan daftar ulang.
Menurut Kepala Disdikbud Kota Malang, Zubaidah, daftar ulang diperlukan agar mengetahui siapa yang tidak melakukan daftar ulang atau bangku kosong.
Sehingga kuotanya bisa dilimpahkan ke jalur zonasi yang dimulai pada 2-4 Juni 2020.