SURYAMALANG.COM | MALANG - LSM Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti tidak adanya perbaikan dalam pelayanan PPDB Kota Malang yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dindikbud) pada tahun ajaran 2020/2021. Saat ini tengah dilangsungkan PPDB masuk SDN dan SMPN jalur zonasi.
"Sebelumnya saat jalur afirmasi, prestasi dan mutasi orangtua juga begini," kata Achmad Ady, Unit Pendidkan Publik MCW dalam rilisnya yang dikirim ke suryamalang.com, Rabu (3/6/2002).
Dijelaskan, tidak adanya perbaikan dibuktikan dengan sejumlah persoalan yang ditemui. Beberapa persoalan berikut merupakan hasil kompilasi dari aduan warga dan pengamatan lapangan oleh tim MCW, pada hari pertama PPDB yaitu Selasa (2/6/2020) antara lain masyarakat mengeluh lantaran website untuk pendaftaran tidak bisa digunakan dan diduga mengalami error.
Kemudian website membaca bahwa data kependudukan tidak sinkron dikarenakan nomor Kartu Keluarga dibaca berdomisili di luar Kota Malang.
Titik koordinat pada sistem zonasi tidak akurat, misalnya, ada warga Dinoyo yang harusnya ada titik koordinatnya adalah SDN Dinoyo, tetapi malah diarahkan ke Buring.
Dikatakan Ady, beberapa persoalan di atas bukan hal baru, tapi masalah-masalah teknis yang setiap tahunnya ditemui.
Menurutnya, ini mengindikasikan Dindikbud belum memiliki keseriusan dan tidak mau berubah untuk melakukan perubahan mendasar atas pelaksanaan PPDB Kota Malang.
Ia menyebut kebijakan PPDB yang dilahirkan tidak dibarengi semangat pelaksanaan yang tepat dan terukur.
Ini membuat warga mengurus permasalahan tersebut ke sekolah dan Dindikbud.
Bahkan, ada yang bolak balik ke dinas dan sekolah, sehingga terdapat kerugian ekonomi yang dialami para pihak orang tua/wali dan keluarga calon peserta didik yang seharusnya dapat diminimalisir oleh panitia PPDB Kota Malang.
"Seperti pengeluaran biaya transportasi, makan, dan lainnya selama menunggu proses antrian verifikasi di dinas atau bolak balik ke sekolah-dinas," ujarnya.
Untuk itu, MCW mendesak pada Pemkot Malang untuk melakukan empat hal ini, yaitu:
1. Melakukan evaluasi secara medasar terhadap konsep dan pelaksanaan PPDB sehingga dapat berlangsung secara efektif dan terukur pada pelaksanaan hari kedua dan untuk tahun-tahun berikutnya.
2. Dindikbud harus melakukan sosialisasi secara massif terhadap warga kota Malang terkait sejumlah informasi berkaitan dengan pelaksanaan PPDB. Memastikan sistem dan perangkat, baik server, map, dan perangkat lainnya yang mendukung pelaksanaan secara tepat dan terukur.
3. Menyediakan sistem pelayanan PPDB secara integral yang menghubungkan satu perangkat layanan dengan perangkat layanan lainnya untuk mempermudah warga dalam mengakses layanan secara prima.
4. Mendesak DPRD dan dewan pengawas pendidikan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPDB dilapangan dan memastikan tidak terjadinya praktik jual beli kursi disetiap satuan pendidikan.