Virus Corona di Malang

UPDATE Virus Corona Malang 4 Juni 2020: 178 Pasien Hingga Singosari Mendominasi Klaster Covid-19

Penulis: Ratih Fardiyah
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Virus Corona di Malang Jawa Timur Hari Ini 4 Juni 2020

SURYAMALANG.COM - Berikut update virus corona di Malang hari ini Kamis 4 Juni 2020.

UPDATE Virus Corona di Malang hari ini merangkum perkembangan di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Melansir, dari infocovid19.jatimprov.go.id dari malam kemarin hingga pagi ini belum ada penambahan di tiga wilayah tersebut.

Saat ini di Kota Malang terdapat 53 orang yang terinfeksi virus corona.

Lalu di Kabupaten Malang terdapat 90 orang yang terinfeksi Covid-19.

Dan di Kota Batu penambahan terdapat 35 orang yang kini terkonfirmasi positif virus corona.

Selain UPDATE Virus Corona di Malang, dalam artikel ini terdapat informasi yang terdampak virus corona di Malang.

Agar lebih rinci, simak rangkuman UPDATE Virus Corona di Malang Jawa Timur, hari ini 4 Juni 2020:

- update virus corona di Malang hari ini

Pasien Positif Covid-19 = 53 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 21 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 30 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 2 orang

ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 917 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 261 orang

- update virus corona di Kabupaten Malang

Dalam data pasien positif Covid-19 di Kabupaten Malang terdapat perbedaan.

Di infocovid19.jatimprov.go.id terdapat 90 orang.

Dan Melansir Twitter Kabupaten Malang pada (3/7/20) terdapat 85 orang.

Pasien Positif Covid-19 = 90 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 30 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 9 orang

Pasien Isolasi di rumah = 22 orang

Pasien Isolasi di gedung observasi = 10

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 14 orang

ODP (Orang Dalam Pengawasan) = 467 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 296 orang

- update virus corona di Batu

Pasien Positif Covid-19 = 35 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 3 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 30 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 2 orang

ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 299 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 71 orang

Simak juga berita terkait virus corona di Malang, Jawa Timur berikut ini:

1. Pasien virus corona di Indonesia jumlahnya meningkat.

Pada Rabu (3/6/2020), dilaporkan jumlah pasien positif virus corona mengalami peningkatan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

Dalam 24 jam terakhir sejak Selasa (2/6/2020), pasien virus corona bertambah 684 kasus.

Dengan demikian, total pasien positif hingga Rabu pukul 12.00 WIB mencapai 28.233 kasus.

"Kita mendapatkan kasus konfirmasi positif sebanyak 684, sehingga total menjadi 28.233," kata Yuri dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Rabu sore.

Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 471 orang.

Total pasien sembuh sampai saat ini menjadi 8.406 orang.

Pemerintah juga mengumumkan kasus kematian bertambah 35, sehingga total pasien Covid-19 meninggal dunia berjumlah 1.698 orang.

Sementara itu, hingga Rabu ini, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 48.153 dan pasien dalam pengawasan (PDP) 13.285.

Kasus Covid-19, dikatakan Yuri, telah menyebar di 418 kabupaten/kota seluruh provinsi di Indonesia.

2. Klaster Singosari, mendominasi dari 85 kasus positif covid-19 di Kabupaten Malang

Klaster Singosari kini jadi perhatian karena jadi menyumbang jumlah terbanyak dari jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Malang yang mencapai 85 orang per Rabu (3/6/2020).

Data Satgas COVID-19 Kabupaten Malang memaparkan, warga asal Kecamatan Singosari mendominasi jumlah kasus positif covid-19 di Kabupaten Malang, sebanyak 27 orang.

"Pantauan klaster COVID-19 di Kabupaten Malang cuma satu yakni, klaster Kecamatan Singosari. Yang menyebar ke Kecamatan Lawang dan Karangploso. Mudah-mudahan tidak ada tambahan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo ketika dikonfirmasi.

Selama memantau perkembangan penularan virus corona di Kabupaten Malang, Arbani mengaku mendapat temuan kasus yang dinamis.

"Ada salah satu kasus, dalam satu keluarga, ada konfirm positif satu keluarga bisa kena juga. Tapi ada beberapa keluarga seorang bayi positif bapak ibunya tidak," jelas pria yang mengawali karir sebagai dokter gigi ini.

Arbani menjelaskan, dinamika tersebut terjadi karena bergantung pada kondisi imunitas anggota keluarga. Sehingga turut mempengaruhi penularan COVID-19.

"Maka dari itu tergantung keluarga tersebut. Jadi sebaiknya jika ada yang positif harus karantina mandiri secara personal," kata mantan Direktur Utama RSUD Lawang itu.

Menurut Arbani, isolasi mandiri seorang pasien corona tanpa gejala turut menyelamatkan keluarga dari resiko penularan virus yang menyerang sistem pernapasan itu.

"Serta tidak berinteraksi dengan keluarga. Cuciannya bajunya sebaiknya tidak dipakai bersama alias dipisah," terangnya.

Apabila masyarakat merasakan sakit atau tidak enak badan, Arbani menyarankan agar yang bersangkutan segera beristirahat untuk memulihkan kondisi tubuh.

"Jangan sampai sakit kita menularkan ke orang lain. Siapa tau sakit itu akibat dari virus. Virus itu banyak, seperti flu burung, SARS, influenza maupun COVID-19," tutur Arbani.

Penularan virus melalui droplet atau percikan air liur dari penderita sakit batuk atau flu yang mengandung kuman, kata Arbani lebih cepat penularannya sehingga harus diwaspadai.

"Perlu diingat virus itu tidak bisa hilang, tinggal ketahanan tubuh kita yang ditingkatkan," ungkap Arbani.

Arbani mengungkapkan, masyarakat bisa meningkatkan imunitas tubuh dengan cara yang mudah.

"Bagaimana caranya? Bisa melalui olahraga, minum vitamin dan makan makanan bergizi," tutup pria berkacamata itu.

3. Tidak ada kenaikkan UKT di era pandemi Covid-19, UM terima pengajuan keringanan.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ir Nizam MSc DIC, Phd meminta tidak ada kenaikkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di masa pandemi Covid-19 di perguruan tinggi.

Ia juga minta, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.

"Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT," jelasnya dalam rilis yang dikeluarkan humas Kemendikbud, Rabu(3/6/2020).

Skemanya yaitu menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Namun mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.

Diharapkan, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masingmasing PTN.

Pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa. Atau tiga kali lebih banyak dari tahun lalu.

"Pemerintah mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah," kata Nizam.

Sementara di Universitas Negeri Malang (UM), kebijakan terkait UKT sudah dikeluarkan.

"Mahasiswa harus mengajukan. UM sudah ada kebijakan," jelas Ifa Nursanti, Kasubag Humas UM saat dikonfirmasi suryamalang.com, Rabu (3/6/2020).

Berikut ini kebijakan UKT/biaya pendidikan semester gasal 2020/2021 yang berlaku di UM :

1. Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang gagal yudisium pada semester genap 2019/2020 dan akan menyelesaikannya pada semester gasal 2020/2021 diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan

2. Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang pada Semester Gasal 2020/2021 hanya menempuh tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan. Apabila mahasiswa tersebut gagal menyelesaikan pada semester gasal tersebut dan melanjutkan pada semester berikutnya (jika masa studinya belum habis), maka mahasiswa tersebut harus membayar UKT/Biaya Pendidikan.

3. Mahasiswa yang orang tuanya/walinya terdampak COVID-19 atau lainnya dapat mengajukan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan. Pengajuan permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan melalui SIAKAD. Adapun jadwal sudah diatur mulai 8 Juni 2020. Nanti juga ada jadwal penetapan disetujui atau tidak berupa permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/biaya pendidikan.

(Sylvianita Widyawati/Mohammad Erwin/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)

Berita Terkini