Virus Corona di Malang

UPDATE Virus Corona di Malang Jatim Sabtu 22 Agustus 2020: 2689 Positif Covid-19 dan 1270 Sembuh

Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi situasi aktivitas masyarakat saat pandemi Covid-19

Penulis: Frida Anjani Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak perkembangan update virus corona Malang, Jawa Timur hingga hari ini Sabtu 22 Agustus 2020.

Sampai saat ini, terjadi penambahan pasien positif virus corona atau Covid-19 yang cukup signifikan di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. 

Terhitung sampai hari Sabtu 22 Agustus 2020, jumlah total pasien positif Covid-19 kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang kini sudah mencapai 2689 orang.

Melansir dari data Jatim Tanggap Covid-19, ada total 670 pasien yang positif terjangkit virus corona atau Covid-19 dari Kabupaten Malang dan 1051 dari Kota Malang. 

Sedangkan di Kota Batu, ada 231 pasien yang positif terjangkit virus corona atau Covid-19.

Sejauh ini ada 1270 pasien positif virus corona atau Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan 146 orang meninggal dunia berasal dari tiga wilayah Malang Raya.

Agar lebih rinci, simak rangkuman update virus corona di Malang Jawa Timur Kota dan Kota Batu berikut ini:

UPDATE Virus Corona di Malang Jatim Sabtu 22 Agustus 2020: 2689 Positif Covid-19 dan 1270 Sembuh (Suryamalang.com/kolase Shutterstock)

- update virus corona di Kota Malang

Positif Covid-19 = 1051 orang

Sembuh Covid-19 = 608 orang

Meninggal Dunia Covid-19 = 83 orang

Dalam Pantauan = 360 orang

Isolasi di rumah = 299 orang

Isolasi di rumah sakit = 116 orang

Suspek = 1922 orang

- update virus corona di Kabupaten Malang

Positif Covid-19 = 670 orang

Sembuh Covid-19 = 496 orang

Dirawat Covid-19 = 60 orang

Isolasi di rumah = 59 orang 

Gedung observasi = 10 orang 

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 45 orang

Suspek = 842 orang

Probable = 5

- update virus corona di Kota Batu 

Positif Covid-19 = 231 orang

Positif Aktif Covid-19 = 47 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 166 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 18 orang

Suspek = 208 orang

Probable = 18 orang

Diisolasi =  77 orang

Discarded = 126 orang

- update virus corona di Kota Surabaya 

Positif Covid-19 = 10112 orang

Positif Aktif Covid-19 = 2418 orang

Sembuh Covid-19 = 6855 orang

Meninggal Dunia Covid-19 = 839 orang

Suspek = 2314 orang

Probable = 918 orang

- update virus corona di Jawa Timur 

Positif Covid-19 = 29715 orang

Positif Aktif Covid-19 = 4688 orang

Sembuh Covid-19 = 22899 orang

Meninggal Dunia Covid-19 = 2128 orang

Suspek = 9578 orang

Probable = 590 orang

*Catatan: angka persebaran covid-19 di atas dapat berubah sewaktu-waktu.

Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id.

Berikut update berita terkait virus corona di Jawa Timur:

1. 77 Santri Positif Covid-19, Salah Satu Pondok Pesantren Terbesar di Banyuwangi Lakukan Karantina

Sebanyak 77 santri dari pondok pesantren terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjadi penyumbang jumlah kasus terbesar di Banyuwangi per hari ini, Jumat (21/8/2020).

Kasus Positif Covid-19 di Ponpes ini diketahui ada di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, yang merupakan salah satu Ponpes terbesar di Banyuwangi. 

Data penanganan Covid-19 di Banyuwangi per 21 Agustus 2020. Hari ini terkonfirmasi 77 santri di Ponpes positif Covid-19 (SURYAMALANG.COM/Haorrahman)

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr Widji Lestariono mengungkapkan, penambahan kasus terbanyak hari ini berasal dari santri salah satu pondok pesantren.

"Ada 77 santri yang dinyatakan positif,” ujar Rio, panggilan akrab Widji Lestariono terkait konfirmasi 

Rio mengungkapkan, penanganan di salah satu Ponpes ini bermula dari laporan Puskesmas setempat pada Jumat 14 Agustus lalu yang melaporkan adanya 4 santri yang hasil uji cepatnya (rapid test) reaktif.

Dinkes langsung melakukan survei epidemiologi dan melakukan tracing kontak erat dari 4 santri tersebut.

Dari hasil tracing ternyata berkembang hingga mencapai 502 santri yang ada kontak erat serta mereka yang bergejala mengarah ke covid-19.

"Kepada mereka lalu dilakukan rapid test, akhirnya didapatkan 96 santri yang reaktif. Kemudian dilakukan swab massal kepada mereka, dan hasilnya keluar kemarin serta hari ini," kata Rio.

Rio merinci, dari 96 sampel swab santri yang diambil, diketahui saat ini hasilnya ada 77 santri yang konfirmasi terpapar covid 19, negatif 13, dan 6 sisanya belum keluar hasilnya.

Rio mengatakan, santri yang positif tersebut saat ini diisolasi mandiri di salah satu gedung dalam Ponpes, terpisah dari santri lainnya.

Mengingat, kondisi umum santri yang terpapar virus corona tidak bergejala (OTG) dan hanya gejala ringan.

"Saat ini untuk santri yang memang tidak ada gejala dilakukan isolasi di satu gedung di Ponpes. Yang bergejala sedang sudah kita tangani di rumah sakit," paparnya.

Untuk penanganan klaster Ponpes ini, Dinkes mengambil langkah untuk melakukan karantina pada pondok pesantren. Selain itu, Dinkes juga menerjunkan petugas kesehatan gabungan dari RSUD Genteng dan Puskesmas sekitar di lingkungan Ponpes untuk melakukan pemeriksaan fisik awal di sana.

"Selain tracing juga terus dilakukan, untuk santri lain yang bergejala sesak segera dilakukan foto thorax untuk menentukan penanganannya lebih lanjut," kata Rio.

Selain itu, Dinkes juga meminta Ponpes menunjuk koordinator di antara santri untuk memantau kondisi santri yang dalam masa karantina.

"Langkah penanganan ini akan dipimpin langsung Plt Direktur RSUD Genteng, dr Kurniyanto," tambah Rio.

Sebagai catatan, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Banyuwangi, per Jumat (21/8/2020), menjadi 187 kasus.

Adapun yang telah sembuh sebanyak 77 orang dan 5 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 105 orang. (Haorrahman)

2. Bangkalan Akan Terapkan Denda Rp 50 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Kabupaten Bangkalan akan memulai babak baru dalam penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan sanksi denda secara formal.

Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pemkab Bangkalan saat ini tengah menggodok penerapan sanksi berupa denda senilai Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Namun hal tersebut masih menunggu hasil revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

Polres Bangkalan bersama Satpol PP menyisir titik-titik kerumunan warga guna memberikan imbauan pemakaian masker sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, Kamis (20/8/2020) malam (SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol)

"Soal (denda Rp 50 ribu) itu kami masih menunggu revisi Perbup 46. Saat ini masih digodok tim gabungan Polres, Kejari, dan Bagian Hukum (Pemkab Bangkalan)," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (21/8/2020).

Ia menjelaskan, revisi Perbup Nomor 46 Tahun 2020 itu merupakan salah satu upaya mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

"Dalam Perbup Nomor 6 itu kan belum ada poin denda. Hanya teguran secara lisan, tertulis, dan sanksi administrasi," jelas Rama.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 pada 4 Agustus 2020.

Dalam inpres tersebut memerintahkan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada seluruh provinsi dan kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia

Sebelumnya, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron menerbitkan Perbup Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bangkalan

Perbup tersebut mengatur protokol kesehatan di semua aspek. Mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi.

"Nanti pada Perbup revisi ini, sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6, kami tambahkan denda. Bagi yang tidak bisa bayar, bisa ganti dengan sanksi sosial," tegas Rama.

Ia mengatakan, direncanakan penegakan sanksi denda itu akan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jatim pada Senin (24/8/2020).

Namun, lanjut Rama, hal tersebut tidak mungkin dilaksanakan jika piranti atau payung hukumnya belum ada.

"Empat hari ini kami sudah berdiskusi secara inten membahas itu. Mudah-mudahan, Senin sudah bisa kami implementasikan," katanya.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya masih terus menggelar pembinaan, patroli preentif melalui sosialisasi bermasker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan, hingga pengawasan ketat di internal Polres Bangkalan.

"Minggu depan kami akan fokus penegakan hukum jika Perbup sudah direvisi," pungkas Rama.

Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan update Peta Sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan hingga Kamis (20/8/2020) malam tercatat sebanyak 399 orang.

Sedangkan pasien sembuh menyentuh angka 264 orang. Jumlah pasien positif dan sembuh Covid-19 itu tidak berubah sejak Selasa (18/8/2020).

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangkalan Masyudunnuri mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait penerapan denda Rp 50 ribu bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Belum mengarah ke sana, kami masih berpegang kepada Perbup Nomor 46. Di situ sebenarnya sudah banyak sanksi dan kewajiban," ungkapnya.

Ia menjelaskan, memang ada rencana perubahan pada Perbup Nomor 46. Namun sejauh ini sanksi berupa denda Rp 50 ribu belum menjadi produk hukum.

"Soal revisi, pimpinan yang mutuskan nanti. Apakah akan mengarah ke sana (denda Rp 50 ribu) atau tidak?. Sementara ini masih belum ada kepastian," pungkasnya.  (Ahmad Faisol)

Berita Terkini