Berita Malang Hari Ini

Modus Kirim Paket Ganja Melalui Kiriman KA dan Jasa Ekspedisi di Malang Dibongkar Polsek Sukun

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat melakukan press rilis tersangka narkoba, Selasa (25/8/2020)

Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pria asal Kota Malang dibekuk Polsek Sukun karena kedapatan Kirim paket ganja melalui sebuah ekspedisi barang.

Kasus ini terungkap ketika petugas perusahaan ekspedisi barang yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang menemukan sebuah paket barang mencurigakan pada Selasa (4/8/2020) siang.

Setelah dibuka dan diperiksa, didalam paket itu ternyata berisi ganja kering seberat 820 gram.

"Dari temuan itu, petugas kepolisian langsung bergerak untuk memeriksa siapa pengirim barang ganja kering tersebut," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Selasa (25/8/2020).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pengirim barang adalah tersangka Agus Adi Prastyo (inisial AAP) (37), warga Jalan Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang.

Anggota Polsek Sukun langsung bergerak cepat menangkap tersangka AAP di kediamannya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sukun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan AAP, diketahui barang haram itu milik tersangka Budi Wahyono (inisial BW) (38), warga Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Petugas kemudian menangkap BW di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba ganja," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka BW antara lain  5 plastik berisi ganja seberat 3,3 kg, 1 kotak alat pres kayu berisi ganja seberat 340 gram, 1 kotak plastik warna putih berisi ganja 350 gram, 1 plastik kresek hitam berisi ganja 444,01 gram, 1 buah HP Nokia, 2 buah timbangan, 1 cutter, 2 buah pak plastik bening dan  sebuah lakban warna hitam.

Total barang haram yang diamankan oleh polisi adalah sekitar 4,5 kg ganja.

Diketahui tersangka BW mendapatkan ganja dari seseorang berinisial Z. Dimana ganja yang dikirim Z adalah seberat 10 kg.

"Ganja 10 kg itu dikirim melalui ekspedisi kereta api dari Jawa Tengah. Kemudian tersangka BW mengambil ganja itu di stasiun. Kami hanya dapat mengamankan 4,5 kg ganja dari tangan tersangka, karena sebagian ganja telah rusak saat pengiriman dan sebagian ganja lainnya telah dijual oleh tersangka," bebernya.

Mantan Kapolres Batu itu juga menambahkan bahwa tersangka BW dan AAP bertugas sebagai pengedar dan kurir narkoba dari Z.

"Jadi pemesan narkoba akan menghubungi Z, kemudian Z menelepon tersangka BW. Tersangka BW kemudian memberitahu tersangka AAP. Tersangka AAP kemudian mengirimkan ganja kepada pemesan melalui ekspedisi pengiriman barang," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara. Saat ini pelaku Z telah kami tetapkan menjadi DPO, dan kami kembangkan terus kasus ini," pungkasnya.

Berita Terkini