SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Polresta Malang Kota hingga saat ini terus mengusut kasus laka kerja lift proyek RSI Unisma yang terjadi pada Selasa (8/9/2020) lalu.
Saat ini, Polresta Malang Kota sedang mencari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian laka kerja tersebut.
"Sementara dari yang kami lihat, pihak yang bertanggung jawab (laka kerja lift RSI Unisma) adalah pihak kontraktor. Yaitu dari PT Dwi Ponggo Seto," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu melalui Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto, Minggu (27/9/2020).
Ia menjelaskan meski yang bertanggung jawab adalah PT, namun pihaknya masih akan terus mendalami lagi. Sebab, sesuai dalam aturan pidana, yang bertanggung jawab adalah personal.
"Dari PT, kami mencari personal yang bertanggung jawab dan bukan kelembagaannya. Dan apakah laka kerja ini terjadi karena ada kelalaian personal, dari pengawas ataukah dari pihak direktur. Oleh sebab itu kami terus menyelidiki kasus ini," tambahnya.
Sementara itu pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada saksi dari pihak kontraktor. Di mana dalam pemeriksaan itu, polisi menggali keterangan terkait kontrak kerja antara pihak kontraktor dengan pihak yayasan.
"Hal itu untuk melihat, apakah ada ketidaksesuaian kontrak sehingga terjadi laka kerja tersebut. Dan dalam kontrak itu hanya terkait pembangunan dan spesifikasi gedung. Sedangkan untuk lift proyek itu, apakah ada dalam kontrak masih kami dalami," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak direktur PT sendiri, tidak mengetahui perihal adanya hal lain diluar kontrak.
"Semua telah diserahkan kepada pihak pelaksana lapangan yang sudah sejak awal diperiksa. Meski begitu pemeriksaan atas kasus ini tetap terus berjalan," tandasnya.