Berita Malang Hari Ini

Warga Wagir Malang Jadi Tersangka, Pelaku Perusakan Bus Milik Polres Batu Dalam Aksi Demo Anarkis

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata

Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menetapkan pelaku perusakan bus milik Polres Batu menjadi tersangka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota mengamankan AN (21), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

AN ditetapkan menjadi pelaku perusakan bus milik Polres Batu, pada saat terjadi aksi unjuk rasa anarkis menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

"Sudah jadi tersangka, yang bersangkutan terbukti merusak kendaraan dinas milik Polres Batu yang mengalami pecah kaca," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (12/10/2020).

Ia menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pelaku perusakan lainnya.

"Kami masih dalami (untuk pelaku perusakan lainnya). Masih mungkin ada tambahan tersangka lagi," tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AN akan dikenakan dengan Pasal 170 subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah mengamankan sebanyak 129 orang pengunjuk rasa anarkis menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 129 orang demonstran yang diamankan, Polresta Malang Kota akhirnya memulangkan sebanyak 128 demonstran yang tidak terbukti melakukan pengrusakan pada Jumat (9/10/2020) malam.

Sedangkan satu demonstran yang tidak diizinkan pulang ialah AN (21).

Berita Terkini