SURYAMALANG.COM, MALANG - Diduga hendak melakukan kericuhan saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung, sekitar 15 anak di bawah umur diamankan anggota kepolisian, Selasa (20/10/2020). Sekitar 15 anak di bawah umur itu diamankan di Jalan Semeru.
Mereka diduga hendak melakukan kericuhan, saat aksi massa melakukan orasi di perempatan Rajabali. Polisi langsung mengamankan mereka, kemudian langsung dilakukan interogasi di tempat.
Diketahui anak di bawah umur itu masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA / SMK. Dan dari anak di bawah umur yang diamankan tersebut, ditemukan pasta gigi serta stik pancing.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang, yang berada di lokasi kemudian mencatat dan memintai keterangan dari anak di bawah umur tersebut.
Ternyata dari hasil keterangan sementara yang didapat, ternyata anak di bawah umur itu hanya sebatas ikut-ikutan saja dan tidak mengetahui maksud dan tujuan tuntutan dari aksi unjuk rasa tersebut.