Travelling

Syarat Lengkap bagi Penumpang KA, Tak Cukup Hanya Pakai Masker dan Jaga Jarak

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT KAI memberlakukan dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan pada masa era new normal.

"Dua jenis persyaratan itu terdiri dari protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak menengah/jauh, dan protokol kesehatan bagi penumpang KA lokal," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (27/10/20).

Pihaknya mengoperasikan 23 kereta api dalam masa libur long weekend pada akhir Oktober 2020, yaitu KA Argo Bromo Anggrek, KA Harina, KA Jayakarta, KA Kertajaya, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Tawang Alun, KA Maharani, KA Matarmaja, KA Jayabaya, KA Probowangi, KA Sritanjung, KA Dharmawangsa, KA GBMS, KA Bima, KA Mutiara Selatan, KA Wijaya Kusuma, KA Malabar, KA Sembrani, KA Turangga dan KA Bima.

"Kalau KA lokal ada 46 perjalanan, yaitu KA Komuter, Komuter Sulam, Dhoho, Penataran, Tumapel, Ekonomi lokal Bojonegoro, Ekonomi lokal Kertosono dan Jenggala," terangnya.

Protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh :

1. Wajib menggunakan masker.

2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

3. Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer.

4. Menunjukkan surat keterangan uji tespcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangatan.

5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr/rapid test.

6. Wajib mengunakan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).

7. Jaga jarak physical distancing.

8. Wajib dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan/atau sesak nafas.

9. Proses boarding dilakukan secara mandiri serta disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter.

10. Menggunakan fae shield saat akan masuk kedalam kereta api.

11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.

12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga menyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.

13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.

14. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KAI.

15. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid-19, gejala influensa atau suhu badan 37,9 derajat celcius atau diatasnya, maka penumpang harus mau dipindahkan ke kereta isolasi, untuk selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal :

1. Wajib mengunakan Masker.

2. Membawa hand sanitizer.

3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta.

4. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

5. Jaga jarak (physical distancing).

6. Tak perlu surat bebas covid-19, namun calon penumpang harus wajib dalam kondisi yang sehat dan tidak ditemui terdapat gejala influensa, batuk, demam atau sesak nafas oleh petugas KAI.

7. Proses boarding dilakukan secara mandiri, serta disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang.

8. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda
khusus.

9. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA.

10. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid-19, gejala influensa atau suhu badan 37,9 derajat celcius atau diatasnya, maka penumpang harus mau dipindahkan ke kereta isolasi, untuk selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter.(Fikri Firmansyah)

Berita Terkini