Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut perkembangan Update Virus Corona Malang Raya, Jawa Timur hingga hari ini Senin 2 November 2020.
Sampai saat ini, penambahan pasien positif virus corona atau Covid-19 di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu cukup signifikan.
Melansir dari data Jatim Tanggap Covid-19, jumlah total pasien positif Covid-19 kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang kini sudah mencapai 3695 orang.
Agar lebih rinci, simak rangkuman update virus corona di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu berikut ini:
- update virus corona di Kota Malang
Pasien Positif Covid-19 = 2052 orang
Pasien Sembuh Covid-19 = 1829 orang
Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 207 orang
Pasien Suspek = 2962 orang
Pasien Dalam Pantauan = 16 orang
- update virus corona di Kabupaten Malang
Pasien Positif Covid-19 = 1049 orang
Pasien Sembuh Covid-19 = 938 orang
Pasien Dirawat Covid-19 = 3 orang
Isolasi di rumah = 42 orang
Gedung observasi = 0 orang
Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 66 orang
Pasien Suspek = 2243 orang
- update virus corona di Kota Batu
Pasien Positif Covid-19 = 594 orang
Pasien Sembuh Covid-19 = 495 orang
Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 58 orang
Pasien Suspek: 747 orang
*Catatan: angka persebaran covid-19 di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id.
Berikut update berita terkait virus corona di Malang Raya:
1. Jumlah Pelanggar Turun Drastis, Satpol PP Tulungagung Turunkan Intensitas Operasi Yustisi
Satpol PP Tulungagung menurunkan intensitas operasi yustisi, dalam rangka penegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Alasannya, selama ini terjadi penurunan pelanggaran yang signifikan.
Menurut Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, saat awal penegakkan Prokes dilakukan operasi yustisi tiga kali dalam satu hari. Namun karena penurunan pelanggaran, sekarang operasi yustisi dilakukan sekali dalam satu hari.
Bahkan menurut Genot, panggilan akrab Artista, pernah empat hari berturut-turut petugas tidak menemukan pelanggaran.
"Tentu ini seiring dengan kesadaran masyarakat yang terus meningkat," terang Genot, Senin (2/11/2020).
Di awal operasi yustisi, setiap hari rata-rata terjaring 70 pelanggar.
Sedangkan kini jumlah pelanggar rata-rata 4-5 pelanggar per hari.
Sasarannya masyarakat umum, pelaku usaha dan tempat wisata.
"Terakhir kami melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur, saat libur panjang kemarin. Sasarannya Jegong Park, Taman Nangkula dan wisata kebun belimbing," tutur Genot.
Dalam rentang 18-31 Oktober 2020, terjaring 631 pelanggar.
Dari jumlah itu, 47 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 584 memilih membayar denda.
Sedangkan yang sudah membar denda sejumlah 520 pelanggar, dan 64 pelanggar belum membayar denda.
"Hingga saat ini terkumpul uang denda sejumlah Rp 12.748.000. Semuanya langsung masuk ke kas daerah," sambung Genot.
Dari semua pelanggar, hanya tiga pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi.
Mereka dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Selain itu sejumlah pelanggar diduga tidak akan membayar denda.
Sebab ternyata mereka menyerahkan identitas kadaluwarsa, terutama SIM, sehingga meski pun tidak diambil, kartu identitas itu tidak berdampak apa pun.
"Dalam kondisi semua serba repot, petugas lapangan tidak memperhatikan masa berlaku SIM yang diserahkan. Kami sudah menemukan dua SIM yang sudah mati," pungkas Genot.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)
(David Yohanes/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG)