Pilkada Malang 2020

Update Real Count Pilkada Malang 2020 Data Sementara 47,74%: Sanusi 45,4% Lathifah 42,8% Heri 11,9%

Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Pilkada Malang 2020

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko

SURYAMALANG.COM - Inilah update real count hasil Pilkada Malang 2020, Jumat 11 Desember 2020.

Data update hasil Pilkada Malang 2020 terakhir pada pukul 18.27 WIB sudah terkumpul 46,43% yaitu 2387 dari 4999 TPS yang ada di Kabupaten Malang. 

Pasangan Sanusi dan Didik Gatot Subroto masih memimpin dengan perolehan 45,5% dengan total 254.497 suara.

Menyusul ketat ada pasangan Lathifah Shohib dan Didik Budi Mulyono di posisi kedua dengan perolehan sementara 42,7% dengan total 238.981 suara.

Di posisi terakhir ada pasangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko dengan perolehan sementara 11,9% dengan total 66.377 suara. 

Update Real Count Pilkada Malang 2020 Data Sementara 47,74%: Sanusi 45,4% Lathifah 42,8% Heri 11,9% (Website KPU)

Berikut adalah tabel perolehan sementara hasil Pilkada Malang 2020 untuk tiap Kecamatan di Kabupaten Malang:

Wilayah 1 2 3
  Drs. H. SANUSI, MM. - Drs. H. DIDIK GATOT SUBROTO, SH., MH. LATHIFAH SHOHIB, HJ,.DRA. - H. DIDIK BUDI MULJONO, IR, MT. HERI CAHYONO - GUNADI HANDOKO, SH., MM., M.HUM.
DONOMULYO80.00 % 13.234 10.48 1.494
PAGAK57.55 % 5.185 7.112 1.085
BANTUR47.65 % 7.176 8.045 1.09
SUMBERMANJING WETAN69.59 % 14.064 12.969 4.77
DAMPIT70.66 % 19.398 17.691 3.455
AMPELGADING29.57 % 3.255 3.707 619
PONCOKUSUMO78.65 % 15.403 17.579 2.715
WAJAK47.20 % 8.169 8.656 1.434
TUREN65.75 % 14.762 15.384 3.484
GONDANGLEGI15.00 % 3.326 2.177 270
KALIPARE70.63 % 10.636 8.773 1.842
SUMBERPUCUNG6.31 % 474 611 246
KEPANJEN39.60 % 6.706 7.332 2.791
BULULAWANG59.54 % 8.375 9.062 1.845
TAJINAN70.30 % 8.423 8.301 1.953
TUMPANG40.82 % 5.601 6.781 1.584
JABUNG12.33 % 1.75 1.942 376
PAKIS36.61 % 9.629 7.924 3.088
PAKISAJI32.10 % 4.946 5.298 2.278
NGAJUM64.29 % 8.674 5.51 2.083
WAGIR42.77 % 8.669 5.878 2.432
DAU73.60 % 8.682 7.819 3.512
KARANGPLOSO57.53 % 8.166 9.35 2.144
SINGOSARI32.19 % 7.99 9.862 3.41
LAWANG33.33 % 5.024 6.494 2.789
PUJON56.06 % 12.414 5.912 2.42
NGANTANG48.74 % 7.042 5.012 2.856
KASEMBON12.16 % 654 671 625
GEDANGAN25.41 % 3.235 3.109 352
TIRTOYUDO56.06 % 7.894 8.047 2.701
KROMENGAN57.65 % 3.851 4.352 2.161
WONOSARI83.15 % 9.956 5.766 2.24
PAGELARAN11.85 % 1.734 1.375 233

Untuk memantau real count hasil Pilkada Malang 2020 untuk perolehan sementara setiap pasangan calon bisa melalui website yang disediakan KPU. 

Berikut link yang bisa digunakan untuk memantau hasil real count Pilkada Malang 2020 dari KPU:

LINK >>> KLIK

Disclaimer

  1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
  2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
  3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
  4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Berita Seputar Pilkada Malang 2020

1. Rekapitulasi Suara Pilkada Malang 2020, KPU Kabupaten Malang Butuh Waktu Hingga 17 Desember 2020

PU Kabupaten Malang butuh waktu hingga 17 Desember 2020 guna melakukan rekapitulasi suara Pilkada Malang.

"Kami melakukannya sejak 13 Desember dan akan kelar pada tanggal 17 Desember itu jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten," jelas Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, pada Jumat (11/12/2020).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, pada Jumat (11/12/2020). (SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono)

Secara metode, KPU Kabupaten Malang menerapkan metode manual dalam tahaprekapitulasi.

Penerapannya dengan melakukan rekapitulasi di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kini, proses rekapitulasi masih berjalan di tingkat kecamatan.

Hingga siang ini pasangan Sanusi dan Didik Gatot Subroto memimpin dengan perolehan 45,4 persen dengan total 239.623 suara.

Lalu pada posisi kedua, pasangan nomor urut 2 Latifah Shohib dan Didik Budi Muljono 42,8 persen suara.

Terakhir pasangan indepen, Heri Cahyono-Gunaidi Handoko meraih11,8 persen suara.  M Erwin)

2. Pemungutan Suara Pilkada Malang 2020 Diulang Tanggal 12 Desember, Khusus TPS di Purwodadi Donomulyo

Pemungutan suara ulang atau pencoblosan ulang resmi diberlakukan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Malang terkait Pilkada Malang 2020.

Pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS 3 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo, kabupaten Malang.

Di Kabupaten Malang disebabkan masuknya orang di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ikut mencoblos.

"Ada dua orang lebih yang tidak ada dalam DPT dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat namun menggunakan suara dan dilayani oleh KPPS, " Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya, Jumat (11/12/2020).

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (11/12/2020) (SURYAMALANG.COM/Bobby Constantine Koloway)

KPPS beralasan hanya ingin memfasilitasi pemilih yang datang ke TPS. Hal ini tanpa bermaksud melakukan pelanggaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan rencananya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Satu TPS di Surabaya, satu TPS di Malang.

Jika di Malang PSU di TPS 3 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo, Sedangkan Surabaya ada di TPS 46 Kedurus Karangpilang.

"Untuk TPS di Malang akan PSU pada Sabtu (12/12/2020). Sedangkan Surabaya hari Minggu (13/12/2020)," kata 

Anam menjelaskan, penyebab PSU di kedua TPS tersebut berbeda.

Untuk kasus di Surabaya, petugas TPS 46 Kedurus menandai tiap surat suara berdasarkan jumlah DPT.

Pihak KPU Surabaya telah melakukan klarifikasi terhadap petugas KPPS tersebut.

Petugas TPS, menurut KPU, melakukan penandaan dengan memberikan nomor urut pada surat suara.

Hal tersebut bertujuan memudahkan proses penghitungan surat suara saat pelaksanaan proses hitung suara.

Hal ini disebut bukan dimaksudkan untuk hal yang melanggar regulasi.

"Namun, karena KPPS memberikan penandaan (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih," katanya.

Pihak KPU melakukan pungut ulang juga menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami akui, hal ini terjadi karena kekurangpahaman KPPS dalam memahami jenis-jenis pemilih," kata Anam.

"Misalnya di Malang. Sehingga, mengakibatkan lolosnya pemilih yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk memberikan suara di TPS tersebut," kata Anam.

Untuk diketahui, proses pemungutan suara Pilkada serentak 2020 baru saja dilakukan pada Rabu (9/12/2020) lalu.

Di Jatim, ada 19 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, termasuk, Surabaya dan Kabupaten Malang.  (Bobby)

2. Pelanggaran Pilkada Malang 2020, Bawaslu Kabupaten Malang Ungkap Warga Bukan DPT Ikut Nyoblos

Logo Bawaslu. (Tribun Batam)

Sebuah temuan dugaan pelanggaran di proses Pilkada Malang 2020 terungkap.

Bawaslu Kabupaten Malang mengendus adanya penyusup alias warga yang tak terdaftar jadi DPT tapi ikut nyoblos di TPS.

Kejadian tersebut terjadi di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Donomulyo dan Dampit Kabupaten Malang.

"Itu sudah biasa terjadi di Pilkada, selalu saja ada kendala kepada kita sebagai pengawas agar bertindak sesuai peraturan yang ada," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George sa Silva ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM pada Kamis (10/12/2020).

Sebagai solusi, George menerangkan pemungutan suara ulang,

George juga membenarkan, akan ada pemungutan suara ulang akan dilakukan di 2 TPS tersebut.

"Jadi ada warga bukan asli sana ikut mencoblos. Dia juga tidak membawa surat C pindahan," kata George.

George menyatakan penyusup DPT merupakan tindakan yang melanggar regulasi pemilihan umum.

"Termasuk pelanggaran sebagaimana tercantum pada PKPU No 8 tahun 2020 pasal 59 dan 60 ayat 2E," beber George. (Mohammad Erwin)

Berita Terkini