Berita Malang Hari Ini

Warga Surabaya Ditangkap Petugas Security Pusat Perbelanjaan Malang, Ngutil Bedak Hingga Celana

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang pria asal Surabaya ditangkap petugas keamanan pusat perbelanjaan karena mengutil. 

Pria bernama Kusbani, warga Jalan Dukuh Kupang Barat I Gang Buntu, Kecamatan Sawahan, Surabaya itu kini ditahan di Mapolsek Klojen.

Pencurian itu terjadi pada Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah pusat mall yang berada di Jalan Veteran No. 2, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pelaku menjalankan aksinya di Hypermart dengan berpura pura berbelanja.

Tapi tanpa sepengetahuannya, ada pegawai yang mengamati tindakan jahatnya.

Pelaku mengambil sejumlah barang dan disembunyikan di dalam tasnya.

Pegawai pusat perbelanjaan bersama petugas keamanan kemudian langsung berjaga di area kasir. Bermaksud untuk mencegat pelaku di area kasir.

Namun pelaku yang mengetahui adanya penjagaan itu kemudian diam- diam keluar melalui pintu masuk.

Kemudian hendak bersembunyi ke sebuah toko buku, yang letaknya dekat dengan Hypermart.

Petugas pusat perbelanjaan bersama petugas keamanan yang mengetahui hal itu langsung bergegas menangkap pelaku.

Usai ditangkap, pelaku kemudian diminta untuk membuka tasnya.

Dan ternyata benar, sejumlah barang milik Hypermart berada di dalam tas pelaku.

Barang barang yang dicuri oleh pelaku antara lain : 

Bedak kosmetik merek Pixy bermacam varian sejumlah 21 Buah,

Vitamin rambut merek Ellips bermacam varian sejumlah 7 Buah,

Semir rambut merek Bigen sejumlah 9 Buah,

Celana panjang merek Carvil sejumlah 1 Buah,

Celana dalam merek Gtman Boxer sejumlah 2 Buah.

Terhitung total nilai kerugian yang dialami oleh pihak pusat perbelanjaan senilai sekitar Rp 2,7 juta.

Pihak manajemen pusat perbelanjaan kemudian langsung membawa dan menyerahkan pelaku ke Polsek Klojen.

Kapolsek Klojen, AKP Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk membenarkan hal tersebut.

"Pelaku sudah ditangkap dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku pernah beraksi mencuri di tempat yang sama, namun saat itu yang melakukan pencurian adalah temannya. Selain itu diketahui juga bahwa pelaku merupakan residivis narkoba pada dua tahun yang lalu," ujar Yoyok, Sabtu (19/12/2020).

Bila dalam penyelidikan terbukti bersalah, pelaku bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Bila terbukti, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," tandasnya.

Berita Terkini