Nasional

Gadis Dicekoki Pil Anjing Gila, Diperkosa Ayah Kandung, Anak dan Pria Lain Masuk Jaringan Prostitusi

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SURYAMALANG.COM - Empat pria memperkosa gadis belia secara bergiliran di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Korban adalah anak di bawah umur berinisial NR (14), diperkosa dalam kondisi tidak sadar.

NR tidak sadarkan diri karena dicekoki pil anjing gila oleh para pelaku.

Di antara para pelaku, dua di antaranya adalah ayah kandung korban dan anaknya (saudara kandung korban).

Terbongkarnya kasus ini bermula saat ibu korban bingung mencari korban yang hilang sejak sehari sebelumnya.

Ternyata korban ditemukan di rumah pelaku, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Baca juga: Kena Modus Internet Gratis, Gadis di Bawah Umur Dinodai Tetangganya Hingga Tiga Kali di Ponorogo

Keesokan harinya, keluarga pelaku memberitahukan kepada keluarga korban bahwa para pelaku telah memperkosa korban.

"Saat dikonfirmasi kepada korban, korban mengakuinya."

"Bahkan korban menyebut dia sempat dicekoki pil anjing gila sehingga tidak sadarkan diri lalu diperkosa," kata Iptu Welliwanto Malau, Kasatreskrim Polres Kepahiang kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Saat sadar, korban mendapati pakaiannya terlepas.

Saat buang air kecil, korban mengalami sakit.

Akhirnya keluarga korban melapor ke polisi.

Polisi pun menangkap pelaku, dan menyita bantal, guling, seprai, dan pakaian korban.

"Ternyata korban masuk pada jaringan prostitusi."

"Kami mengetahuinya setelah kami meringkus muncikari."

"Muncikari itu yang menyebut bahwa korban masuk dalam jaringan prostitusi," jelas Welliwanto.

Adapun para pelaku berinisial IN (42), MN (16), LG (20), MI (18), serta satu mucikari La (17).

"Peristiwa terjadi pada Kamis (24/12/2020) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu."

"Pelaku dua di antaranya adalah ayah dan anak kandung, beserta 2 pelaku lain."

"Kami juga meringkus 1 mucikari," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau melalu pesan singkatnya pada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

Pelaku diringkus pada Selasa (29/12/2020) di kediaman masing-masing.

Menurut Kasat Reskrim, laporan pemerkosaan anak di bawah umur dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Kepahiang.

Polisi bergerak cepat meringkus 4 pelaku pemerkosaan dan 1 orang mucikari berjenis kelamin perempuan.

"Untuk mucikarinya masih kami lakukan pengembangan pemeriksaan," sambung Kasat Reskrim.

Kronologi kejadian, menurut Kasat Reskrim Optu Welliwanto Malau, bermula laporan ibu korban yang mencari anaknya hilang sekitar sehari.

Korban ditemukan di salah satu rumah pelaku.

Keesokan harinya keluarga pelaku memberitahukan pada keluarga korban bahwa korban telah diperkosa oleh para pelaku.

"Saat dikonfirmasi pada korban, korban membenarkan bahkan korban menyebut dirinya sempat dicekoki pil anjing gila hingga tak sadarkan diri lalu diperkosa," tambah Welliwanto.

Ilustrasi (Shanghaiist)

Istri Meninggal Dunia, Suami Tega Salurkan Nafsu ke Anak Kandungnya Hingga Kemaluan Sobek

Istrinya meninggal, seorang suami di Jakarta Barat tega menodai anak kandung demi melampiaskan nafsu.

Pelaku berinisial NS (36), ditinggal istrinya meninggal dunia pada awal 2020.

Terdesak kebutuhan biologis, NS tega mencabuli anak kandungnya.

Parahnya lagi, si anak kandung masih berusia dua tahun.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, semenjak ibunya meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya.

Saat itulah pelaku tiba-tiba datang untuk menjemput dan membawa pulang korban.

Pelaku pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih anak di bawah umur di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kemudian suatu saat pelaku mengambil korban, dibawa pulang dan dilakukan pelecehan di sana," kata Audie kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Audie menjelaskan, perbuatan NS terungkap setelah korban mengalami beberapa luka yang menyerupai penyakit kulit pada beberapa tubuhnya.

Saat itu, kata Audie, korban dibawa oleh bibinya untuk mendapatkan perawatan medis.

"Sampai ketika diketahui korban sakit-sakit kulit kemudian dibawa ke dokter dan diketahui bahwa korban mengalami pelecehan seksual," kata Audie.

Audie mengatakan, korban juga mengalami luka pada bagian kemaluan akibat perbuatan yang dilakukan oleh NS.

"Diketahui bahwa bagian vital korban sobek itu dilakukan oleh ayah kandung korban," kata Audie.

Polisi pun telah menangkap NS belum lama ini.

Ia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Kompas.com)

Berita Terkini