SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Kisah cinta pasangan sejenis mengantarkan Faruk Arifin alias Fara (34) harus mendekam di penjara Polsek Modung, Bangkalan.
Diduga waria asal Desa Banjar, Kecamatan Galis ini mencuri mobil Toyota Kijang nopol W 1795 T milik pasangan sejenisnya berinisial AMD (45).
Fara dan AMD sudah membina hubungan dengan AMD selama 11 tahun.
Kapolsek Modung, AKP Suwadji mengatakan awalnya korban memarkir mobilnya di rumah kos Desa Langpanggang.
"Fara membawa mobil milik korban menggunakan kunci duplikat yang disimpan di dalam dashboard," jelas Suwadji kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, tersangka menyembunyikan mobil curian itu di Pasar Surya Kenjeran.
"Tersangka hendak menjual mobil tersebut tanpa surat-surat karena BPKB-nya masih ada di korban," terang Suwadji.
Saat ditangkap, Fara mengenakan daster dan jilbab berwarna ungu.
Kanitreskrim Polsek Modung, Bripka Poundra Kinan A mengatakan sebelum pencurian mobil itu, tersangka dan korban sempat cekcok.
"Mobil itu memang milik korban. AMD bekerja sebagai sopit truk," terang Poundra.