Terpesona Cowok Brondong, Ibu Muda Mau Diajak VCS, Adegan Direkam, Kaget Begitu Tahu Kalau Napi

Editor: Bebet Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpesona Cowok Brondong, Ibu Muda Mau Diajak VCS, Adegan Direkam, Kaget Begitu Tahu Kalau Napi

SURYAMALANG.COM, PEKANBARU - Seorang ibu muda berinisial SS akhirnya menyesal telah terpesona dengan cowok brondong yang dikenalnya via sosial media Facebook.

Si ibu muda yang tinggal di Riau ini tak menyangka kedekatannya dengan cowok brondong ini berakhir dengan pemerasan.

Lebih terkejut lagi, jika cowok brondong yang telah melihat bagian intim dari ibu muda ini adalah seorang yang masih berstatus Napi alias narapidana.

Kejadian ini berawal dari perkenalan SS dengan IS (25), cowok brondong yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Entah bagaimana ceritanya, IS yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas ini bisa memakai handphone.

IS merupakan Napi penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.

Ayu Ting Ting Muring Muring di Salon Igun Hingga Lontarkan Sumpah Serapah, Kesel Batal Nikah?

Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan,

sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.

Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, awalnya ia membuat akun FB palsu atas nama Herlan Pratama.

IS menggunakan foto profil seorang laki-laki dan mengaku anggota Polisi.

Akhirnya IS berkenalan dengan SS, seorang ibu muda.

Keduanya berkenalan lewat Facebook.

Dari perkenalan melalui media sosial itu, akhirnya ibu muda yang terpesona dengan SS, saling bertukar nomor WhatsApp.

Lalu, si cowok yang kini menjadi tersangka itu mengajak si ibu muda untuk melakukan VCS (video call s*x).

Ilustrasi (net via Surya online)

Saat sedang asyik VCS ini, tanpa disadari oleh si ibu muda tersebut, VCS merekam kala si ibu muda itu mempertontonkan bagian intimnya.

"Ketika sedang VCS itu, ternyata tersangka merekam layar handphone tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).

Berbekal hal tersebut lanjut dia, IS selanjutnya memeras si ibu muda ini.

Tersangka meminta pulsa dan sejumlah uang kepada ibu muda tersebut.

Tersangka mengancam, apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka rekaman VCS akan disebarkan kepada teman-teman korban di FB.

Alhasil, si ibu muda pun pasrah dan melakukan transfer uang kepada tersangka.

Lepas dari Ariel Noah dan Reino Barack, Luna Maya Peluk Mesra Cowok Lebih Muda, Beda Usia 7 Tahun

Adapun nilai uang yang sudah sempat ditransfer, yaitu sebesar Rp 13 juta.

Tak puas, tersangka kembali meminta uang.

Tak tanggung-tanggung, besaran yang diminta adalah Rp150 juta.

Karena tak tahan diperas, akhirnya ibu muda itu melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Berdasarkan laporan pengaduan atas nama korban SS pada 8 Januari 2021, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap tersangka.

Ternyata tersangka berada di Provinsi Lampung.

Pada Rabu (20/1/2021), tim berangkat menuju ke Provinsi Lampung.

"Diketahui tersangka berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Tim didampingi personel Polda Riau, selanjutnya mendatangi Lapas tersebut," beber Kombes Andri.

Disebutkan Dir Reskrimsus Polda Riau, setelah tiba di Lapas, tim berkoordinasi dengan petugas di sana.

Tak berselang lama, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyisiran ke dalam blok tahanan.

"Tersangka ditemukan di blok A2," jelas mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Riau ini lagi.

Saat digeledah, petugas menemukan ada 3 unit handphone sekaligus dalam penguasaan tersangka.

VCS (Kolase shutterstock via Tribunnews.com)

Diantaranya 1 unit merk Oppo A3S, 1 unit Xiaomi Redmi 4X untuk mengakses FB dan WhatsApp,

serta 1 unit Nokia RM 1190 yang digunakan untuk menelepon korban.

Sementara untuk kartu SIM, tersangka menyembunyikannya di dalam mulut.

Setelah tersangka berikut keseluruhan barang bukti sudah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal di ruangan kantor Lapas.

Kemudian ia dibawa ke Pekanbaru, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Riau.

Tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Perlihatkan Bagian Intim Saat Video Call, ibu muda Ini Tak Sadar Sedang Direkam, Kapok Diperas Napi

Berita Terkini