Berita Malang Hari Ini

Mendikbud Nadiem Makarim Beri Bantuan Kuota Internet Lagi

Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: isy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Sylvianita Widyawati
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Kemendikbud kembali meluncurkan kebijakan pemberian kuota internet bagi guru, dosen, siswa dan mahasiswa tahun ini yang akan dimulai pada Maret 2021 selama tiga bulan.

Program ini dilanjutkan karena mendapat respons positif.

Pada 2020, kebijakan ini diberikan untuk memastikan agar proses belajar mengajar berlanjut.

"Kami mendengar banyak masukan untuk meningkatkan fleksibilitasnya. Kuota internet yang kami berikan giganya lebih kecil tapi bisa dipakai untuk kuota umum," jelas Mendikbud Nadiem Anwar Karim dalam rilis pada media secara daring, Senin (1/3/2021).

Meski bisa untuk berbagai aplikasi, namun tidak bisa untuk aplikasi games dan tiktok.

"Youtube masih bisa dipakai," jelasnya.

Sebab materi-materi pembelajaran kadang juga mengambil dari youtube.

"Jadi kami mendengarkan berbagai masukan," kata Mendikbud.

Bantuan kuota internet akan disalurkan pada tanggal 11-15/bulan selama tiga bulan.

Dikatakan, bagi yang sudah mendapatkan pada November-Desember 2020, maka akan menerima lagi mulai Maret 2021.

Jika nomer Hp berubah, maka baru mendapatkan lagi April 2021. 

Mendikbud menerangkan bahwa peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan.

Sedang peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan.

Untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan.

Untuk mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan. 

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021. 

Bagi peserta Didik pada PAUD  dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Sedang untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Juga berstatus mahasiswa aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif. 

Untuk pendidik pada PAUD  dan jenjang pendidikan  dasar dan menengah, maka harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. 

Sedang bagi dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Dari data Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19. 

Dan sebanyak 85,6 persen responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet. 

Berita Terkini