Nasional

2 Adik Ipar Jadi Sasaran Birahi Kakak Laki-laki, Terkuak Setelah 2 Tahun, Salah Satu Korban Dinikahi

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak di bawah umur diperkosa ayah tiri.

SURYAMALANG.COM - Dua perempuan yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur jadi sasaran pelampiasan saudara laki-lakinya.

Pelaku berinisial AC (23) yang tinggal di Kabupaten Banyumas ini tega menyetubuhi dua perempuan yang merupakan adik iparnya.

Korban berinisial SOV (12) dan ME (16), dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Kini AC sudah dibekuk Polresta Banyumas untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret-April 2019 silam.

Saat itu tersangka belum menikahi kakak korban.

"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban."

"Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Entah apa yang ada di pikirannya, AC lantas menarik tangan ME untuk masuk ke kamar tidur.

Selanjutnya AC menyetubuhi ME sambil membekap mulut ME dengam tangan supaya tidak berteriak.

Peristiwa itu akhirnya terungkap sekitar bulan Januari 2021, atau dua tahun kemudian, setelah ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47).

Lebih mengagetkan, setelah ditelusuri adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah disetubuhi oleh AC.

Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.

Pelaku akhirnya mengakui telah menyetubuhi korban SOV dan ME.

"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban."

"Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.

AC dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setubuhi 2 Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi

ILUSTRASI (Shutterstock Tribun Jateng)

Pengamen Bikin Organ Vital Anak di Bawah Umur Berdarah

Organ vital anak di bawah umur berdarah akibat dinodai oleh seorang pengamen di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Pengamen itu tega mencabuli korban lantaran tak kuasa diselimuti badai kesepian.

Pengamen dan korban adalah tetangga dekat.

Korban dicabuli hingga lima kali dengan iming-iming dibelikan makanan ringan.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan tersangka bernama Kusnun (40) melakukan aksi bejatnya di rumah pelaku yang berada di Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

"Pengakuannya tindakan cabul itu dilakukan lima kali."

"Kita masih melakukan pendalaman kalau ada korban lain," ujar Gatot dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020).

Menurut Gatot, pencabulan tersebut dilakukan saat pelaku melihat korban berada di luar rumah dan kondisi sepi.

"Lalu korban diajak ke rumah pelaku, dan dibelikan makanan ringan seharga Rp 500 Lalu korban dicabuli," jelasnya.

Perbuatan itu baru diketahui saat orangtua korban melihat dubur anaknya berdarah usai bermain.

"Lalu saat diperiksa di kamar mandi, anaknya mengatakan dicabuli pelaku hingga lima kali," terang Gatot.

Pelaku melakukan perbuatan cabulnya pada 14 Juli 2020.

Gatot mengimbau orangtua menjaga anaknya saat beraktivitas di luar rumah.

"Perhatian dari orangtua untuk menekan pencabulan yang dilakukan lingkungan terdekat," tegasnya. (Kompas.com)

ILUSTRASI (Tribunnews)

Siswi SMK Surabaya Disekap di Ruang Kepala Sekolah, Pintu Dikunci Lalu Dinodai

Oknum kepala sekolah (kepsek) di Surabaya diduga menyekap siswi SMK hingga menodainya.

Siswi SMK tersebut berinisial RA, dan sang ayah bernama Suminto (56) melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya, Rabu (3/3/2021).

RA dan Suminto pun diperiksa sebagai pelapor atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa RA.

Sedangkan si terlapor atau kepala sekolah tersebut berinisial AF, warga Gunungsari, Surabaya.

Ironinya, RA yang kala itu masih berstatus anak di bawah umur dicabuli di ruang kerja AF yang juga merupakan kepala sekolah di sekolah tersebut.

Kejadian memilukan itu menimpa RA pada 2019 lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada Rabu (3/3/2021).

Usai membuat laporan Polisi dengan Nomor : TBL-/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT/POLRESTABES Surabaya, Suminto menceritakan kronologi dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi.

"Saat itu anak saya dipanggil oleh terlapor ke ruangannya, lalu dilakukan penyekapan dengan mengunci pintu dari dalam, hingga terjadi hal yang tidak diinginkan itu," terang Suminto sambil menahan amarah.

Suminto juga menjelaskan jika kejadian itu terpaksa baru dilaporkannya karena baru mengetahui peristiwa tersebut sepulangnya dari Jakarta pada 23 Februari 2021 lalu.

Berbagai upaya mediasi pun sudah sempat diminta, namun pihak sekolah seakan cuci tangan dan tak menanggapi permintaan klarifikasi RA dan Suminto.

"Selama ini saya di Jakarta, setelah pulang baru mengetahui peristiwa yang dialami putri saya," ungkapnya.

Suminto menjelaskan lebih lanjut, diketahuinya pelecehan seksual yang dilakukan terlapor AF tersebut, setelah korban tidak mau masuk sekolah.

"Anak saya tidak mau masuk sekolah saat ujian, dan bahkan terlihat trauma."

"Setelah kami tanyakan baru mau bercerita atas kejadian yang dialami," tambahnya.

"Kami sudah menghubungi wakil kepala sekolah, dan Guru BP  untuk bertemu membahas itu di rumah, namun mereka mengaku tidak bisa."

"Saya juga tidak datang ke Sekolah karena masih trauma," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan jika pihaknya baru menerima laporan dugaan pecabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala sekolah SMK swasta di Surabaya, dan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

"Secepat mungkin kami akan melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi," terang Oki, Rabu (3/3/2021).

Dalam waktu dekat, Oki menegaskan akan menurunkan Tim untuk melakukan penyelidikan, serta memanggil terlapor.

"Tim akan segera mungkin kami turunkan untuk mencari bukti prndukung dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," pungkasnya. (SURYAMALANG.COM/Firman)

Berita Terkini