Proses Pembayaran THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Karwayan Swasta Lebaran 2021, Berikut Besarannya

Penulis: Frida Anjani
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PNS 2021

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah jadwal pencairan dan proses pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021. 

Anda juga bisa membaca rincian besaran THR Lebaran 2021 yang akan diterima PNS, TNI/Polri,  Pensiunan PNS dan karyawan swasta tahun ini. 

Alur pembayaran THR Pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.

Seperti diketahui, THR Pensiunan 2021, PNS dan anggota TNI-Polri mulai cair H-10 Lebaran.

Alur pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan pula tata cara pembayaran THR.

Ilustrasi THR (Tribunnews)

Berikut isi peraturan tersebut dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tata Cara Pembayaran THR 2021, seperti Apa?'

Pasal 16 Bab II PMK Nomor 42 Tahun 2021 menuliskan, pembayaran THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.

Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Adapun pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.

Pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sementara pembayaran THR bagi pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan lembaga penyiaran publik tak secara langsung ke rekening penerima.

Pembayarannya dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran, untuk selanjutnya diberikan ke penerima.

Untuk satuan kerja yang permintaan pembayaran gaji telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai Polri (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), maka pengajuan SPM disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.

Sementara satuan kerja yang permintaan pembayaran gaji telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web, pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

THR bagi pimpinan dan pegawai non-pegawai ASN pada badan layanan umum (BLU) yang dibiayai dari sumber dana PNBP BLU, dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B BLU).

ILUSTRASI - THR PNS 2021 (Suryamalang.com/kolase Tribunnews)

Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 7.993.000

- Anggota, besaran maksimal Rp 7.993.000

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, besaran maksimal Rp 9.592.000

- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, besaran maksimal Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator, besaran maksimal Rp 5.352.000

- Eselon IV/ Jabatan Pengawas, besaran maksimal Rp 5.242.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jabatan pendidikan

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.971.000

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.046.000

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.713.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.306.000

- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 5.110.000

THR Karyawan Swasta

Dalam konferensi pers secara online yang diunggah di Youtube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja swasta paling lambah 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Itu artinya, 7 hari sebelum lebaran, THR Karyawan Swasta harus sudah cair. 

Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Dalam aturan itu pula Ida Fauziah meminta THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Sebab pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.

Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021) seperti dikutip dari SURYA.CO.ID.

Besaran THR 2021 yang diterima

- Pekerja lebih dari 12 bulan

Dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadhan 2021, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

- Pekerja upah bulanan

Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.

- Pekerja upah harian

THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

- Pekerja kurang dari 12 bulan

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:

(masa kerja:12) x 1 bulan upah

Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti Berita Terkait THR 2021 dan Ramadan 2021 Lainnya. 

Berita Terkini