SURYAMALANG.COM - Vonis bagi habib Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada masa pandemi Covid-19 telah digedok Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Kamis (27/5/2021).
Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
Vonis 8 bulan ini bukan hanya diberikan pada Rizieq Shihab tapi juga bagi mantan petinggi FPI lain.
Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.
Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.
Rizieq Shihab sendiri menunjukkan ekspresi berseri setelah persidangan.
"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Rizieq menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.
"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.
Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.
Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis hakim terhadap dirinya dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.
Setelah menjatuhkan vonis, lantas Hakim Suparman Nyompa menanyakan kesediaan terdakwa Rizieq Shihab untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
Menanggapi pertanyaan hakim, Rizieq Shihab menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rizieq Shihab.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab ketika ditanyakan oleh majelis hakim Suparman Nyompa.
Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim untuk melakukan banding.
"Nanti kami akan pikir-pikir selama tujuh hari nanti," ucap Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq.
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan banding jika nantinya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai dengan keinginan.
Hal itu diungkapkan Aziz menjelang sidang putusan untuk kliennya perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," kata Aziz saat ditemui Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Namun, Aziz meyakini kalau pihaknya akan mendapatkan kemenangan untuk sidang perkara kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan serta acara peletakan batu pertama di Megamendung ini.
Kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, kliennya akan divonis bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz.
Kendati nantinya, Majelis Hakim tetap memvonis Rizieq Shihab hukuman penjara meski dibawah tuntutan jaksa, kata Aziz pihaknya juga akan tetap melayangkan banding.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Pikir-pikir Sikapi Vonis Hakim Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung