SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut jadwal PPDB SMP Kota Malang jalur prestasi nilai rapot dan jalur zonasi untuk tahun ajaran baru 2021/2022.
Selain jadwal PPDB SMP Kota Malang, simak juga persyaratan masuk jalur prestasi nilai rapot dan jalur zonasi.
Sementara PPDB SMP Kota Malang saat ini sedang berlangsung PPDB SMP jalur prestasi nilai rapot sejak Senin 7 Juni 2021.
Melansir situs resmi PPDB Kota Malang, berikut jadwal PPDB SMP Kota Malang selengkpanya:
- Jalur Prestasi Nilai Rapot
1. Pendaftaran
7-9 Juni 2021 (pukul 00.00 - 24.00 WIB)
2. Pengumuman
11 Juni 2021 (pukul 10.00 WIB)
3. Daftar Ulang
11-12 Juni 2021 (pukul 08.00-16.00 WIB)
- Jalur Zonasi
1. Pendaftaran
14-16 Juni 2021 (pukul 00-00 - 23.59 WIB)
2. Pengumuman
18 Juni 2021 (pukul 07.30 WIB)
3. Daftar Ulang
18-19 Juni 2021 pukul 08.00 - 16.00 WIB
• Senin Mulai PPDB Jalur Prestasi Rapor, Nilai Rata-Rata Terendah 8,5
• Syarat Pendaftaran PPDB Surabaya 2021 Jalur Penghafal Kitab Suci, Tutup 6 Juni 2021
• PPDB SMA Kota Blitar 2021, Semua Sekolah Sudah Memenuhi Pagu
- Persyaratan PPDB SMP - Jalur Prestasi Nilai Rapot dan Jalur Zonasi
1. Jalur Prestasi Nilai Rapot
a) Prestasi hasil nilai rapor
(1) Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
(2) Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel PPKn, BIN, MAT, IPA, dan IPS paling rendah 85,00.
b) Prestasi hasil lomba
(1) Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.
(2) Kejuaraan sebagai mana disebut pada butir (1) paling rendah:
(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi
(b) Juara 3 tingkat Kota
2. Jalur Zonasi
Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun di karenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
Ikuti berita terkait jadwal PPDB SMP Kota Malang, PPDB SMP jalur prestasi, PPDB Kota Malang dan PPDB SMP Kota Malang lainnya.
Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM