Berita Malang Hari Ini

Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang Siap Sidang, Ada Saksi Ahli ITN dan ULP

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dugaan kasus korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 SMKN 10 Kota Malang, yaitu Dwidjo Lelono (54) (memakai rompi oranye) saat dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang menuju Lapas Kelas I Malang, Senin (7/6/2021).

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang siap disidangkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyatakan keterangan saksi ahli dari  ITN Malang, ULP Kota Malang dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur akan melengkapi berkasa data yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Dino Kriesmiardi mengatakan sudah banyak fakta baru yang berhasil diungkap, akan tetapi bukti bukti tersebut masih disimpan rapat rapat.

"Masih belum bisa kami ungkap ke media. Hal ini dilakukan, guna penyempurnaan keterangan yang masih kami kejar," tutur Dino, Kamis (12/8/2021).

Sebelum dikeluarkannya P-21, kasus tersebut masih akan melewati tahap penyempurnaan seperti tambahan keterangan saksi.

Serta berkas-berkas administrasi, seperti penyitaan dan lain sebagainya.

"Dengan demikian, sudah ada 23 saksi yang telah kami periksa," tandasnya.

Untuk tahap akhir penyidikan, adalah meminta keterangan dari saksi ahli.

"Saksi ahli dari ITN untuk fisik bangunan sekolah. Lalu untuk pengadaannya, saksi ahli dari ULP Kota Malang dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk kerugian negara," jelas Dino.

Seperti diketahui, kasus itu menjerat Kepala SMKN 10 Malang Dwidjo Lelono beserta Wakil Kepala Bidang Sarpras Arief R.

Keduanya menjadi tersangka, usai rangkaian panjang pemeriksaan dan selanjutnya akan masuk dalam tahapan persidangan.

"Untuk beberapa waktu ke depan, kami masih harus mencari keterangan untuk memenuhi alat bukti. Mereka masih kami periksa lagi nanti," ujar Dino.

Dino menyampaikan untuk saat ini belum ada penambahan tersangka baru.

Karena berdasarkan keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan, masih merujuk kepada dua orang tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka, menjalankan aksi korupsinya dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang.

Tersangka Dwidjo meminjam 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.

Namun, 11 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun.

Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek.

Semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka bernama Arif R (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Wakasarpras) SMKN 10 Kota Malang.

Selain itu tersangka Arif R, juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020. 

Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.

Saat ini, kedua tersangka itu masih ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang, sekitar Rp 1,2 miliar.

Berita terkait Malang

Berita Terkini