Berita Madiun Hari Ini

Kisah Nyata Bocah 14 Tahun Lulusan SD di Madiun Diculik Pengusaha, Saat Ditemukan Sudah Gendong Bayi

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Penulis : Sofyan Arif Candra

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Kasus penculikan bocah perempuan berusia 14 tahun di Madiun menjadi sorotan ketika baru terbongkar setelah setahun lamanya sejak dilaporkan.

Bocah perempuan yang lulusan SD itu baru ditemukan 6 September lalu.

Saat ditemukan di sebuah kos-kosan di Sleman Yogyakarta, korban KRN (14) dalam kondisi menggendong bayi.

Bayi itu diduga adalah anak KRN yang jadi korban penculikan.

Dugaan awal yang muncul selanjutnya adalah bayi itu adalah anak dari hubungan korban dengan pelaku penculikan, DN (35).

Tapi dugaan ini masih didalami polisi, polisi berencana melakukan tes DNA untuk mengetahui secara pasti ayah dan ibu biologis bayi yang ditemukan bersama KRN itu.

Selain menemukan KRN di Yogyakarta, polisi dari jajaran Polres Madiun juga berhasil meringkus DN sehari kemudian, 7 September 2021 di tempat pelariannya di Banten.

Saat ini korban sudah dikembalikan ke orang tua bersama pendampingan Dinas Sosial.

Sementara ini, DN sudah dijerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Jika memang DN terbukti bayi itu adalah anak DN dan korban KRN maka akan ada penambahan penerapan pasal lain, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Untuk diketahui, kisah pilu penculikan bocah perempuan 14 tahun, KRN ini adalah kisah nyata yang terjadi di Madiun.

KRN merupakan anak pasangan Bambang Tejo Wasono dan Orlean Verya, warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Bambang Tejo Wasono adalah seorang pemilik bengkal tambal ban.

Putrinya KRN (14) hilang sejak setahun lalu.

Bambang mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota awal Juli 2020 lalu.

Namun setahun berlalu, polisi belum memberikan kabar terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya itu.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Madiun Kota setahun yang lalu. Tetapi kami belum mendapatkan kabar apapun tentang perkembangannya,” kata Bambang, Senin (23/8/2021).

Diduga putrinya diculik seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial D atau DN.

Penculikan yang terjadi setahun lalu itu diduga karena orangtua korban menolak anaknya yang baru lulus SD dinikahi siri oleh pengusaha berinisial DN itu.

Bambang mengatakan, terakhir kali anaknya KRN (14) diketahui berada di rumah neneknya di Jalan Salak Kota Madiun.

Kemudian, KRN dijemput paksa pengusaha berinisial DN (35) tanpa seizin darinya.

Beberapa hari sebelum menculik korban, pengusaha berinisial DN sempat melamar anaknya untuk dinikahi secara siri.

Namun, orangtua menolak niat pengusaha tersebut karena anaknya baru lulus SD.

“Kami menolak permintaan DN karena dia juga sudah beristri,” kata Bambang.

Sementara itu istri Bambang, Orlean mengatakan ia dan suaminya menolak niatan pengusaha tersebut karena tidak mau menyanggupi persyaratan yang diajukan keluarga.

Saat itu ia meminta agar istri sah DN dihadirkan dan bila ingin menikahi anaknya harus dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.

“Saya juga meminta bila ingin menikahi anak saya harus cukup umur dulu karena anak saya umurnya masih 14 tahun,” jelas Orlean.

Karena lamarannya ditolak, diduga pengusaha berinsial DN nekat menculik anak gadisnya.
 

Kasus penculikan KRN yang dilaporkan sejak Juli tahun lalu akhirnya baru terungkap bulan ini.

Polres Madiun Kota berhasil menemukan korban KRN (14) di Sleman, Provinsi DIY pada 6 September lalu.

Berdasarkan temuan-temuan yang ada, kini polisi mengembangkan penyelidikan sehingga kasusnya bukan hanya kasus penculikan.

"Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021).

Polres Madiun Kota masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperkuat penerapan pasal lain kepada pelaku DN.

Polisi masih mendalami modus pelaku membawa lari korban mengingat keduanya juga sudah saling kenal.

"Intinya dibawa lari tanpa seizin orang tua. Kita terapkan pasal 332 KUHAP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," lanjutnya.

"Kita harus lakukan penyelidikan lebih dalam karena kita tidak tahu anak siapa itu yang dipegang. Seandainya pun sudah ada pengakuan dari tersangka yang sudah kita amankan, masih belum kuat," lanjutnya.

Polisi akan melakukan pembuktian yang lain, dengan mencari keterangan dari saksi, serta yang paling penting adalah melakukan tes DNA.

Dewa juga belum bisa memastikan apakah bayi yang ditemukan bersama korban di kos-kosan di Sleman merupakan anak korban bersama pelaku atau bukan.

"Ini untuk membuktikan anak itu anak siapa sehingga hubungan ayah ibu biologis nya jelas, kalau sudah tiga (alat bukti) maka dasarnya jelas," tambah Dewa.

Jika memang DN terbukti melakukan pencabulan terhadap KRN makan akan ada penambahan penerapan pasal lain.

"Dari penyelidikan akan berkembang, pengaduan awal hanya penculikan anak saja. Tapi fakta yang kami temukan dia pegang anak," kata Dewa.

"Nanti penerapannya bisa persetubuhan, bisa UU perlindungan anak, tinggal dari hasil penyelidikan yang kita lakukan agar lebih kuat," lanjutnya.

Dewa akan melakukan gelar perkara untuk melakukan pendalaman lebih lanjut termasuk kemungkinan pelaku dikenai pasal perlindungan anak dibawah umur.

Apalagi korban juga dalam kondisi hamil saat dibawa lari oleh pelaku.

"Dari gelar perkara nanti akan terbukti. Artinya penyidikan kami akan berproses nanti seperti apa, jadi tidak bisa langsung kami terapkan," kata Dewa.

Berita Terkini