SURYAMALANG.COM - Pria berinisial membobol mesin ATM dan menggondol uang Rp 79 juta di minimarket Walantaka, Kota Serang pada 17 Oktober 2021.
Kini teknisi komputer tersebut harus mendekam di penjara Polres Serang Kota.
S beraksi pada pukul 02.00-05.00 WIB.
Dia masuk minimarket melalui atap menggunakan tang baja.
Saat masuk di minimarket, S sempat mengambil teh kemasan dan minuman berkarbonasi.
S juga menggondol uang sebanyak Rp 79 juta.
S membobol mesin ATM untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).
S utang pinjol untuk bermain judi online.
S menghabiskan uang hasil pencurian tersebut untuk membayar pinjol dan modal bermain judi online.
Polisi menyita jaket hitam, tang, sarung tangan, kamera CCTV, mesin ATM, cat dan kaleng.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan S dijerat pasal 363 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," ucap Maruli, Jumat (29/10/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjerat Pinjol karena Judi Online, Teknisi Komputer di Serang Bobol ATM, Gondol Uang Rp 79 Juta, https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/03/terjerat-pinjol-karena-judi-online-teknisi-komputer-di-serang-bobol-atm-gondol-uang-rp79-juta?page=all