Advertorial

Kantor Bea Cukai Blitar Optimalkan Pelayanan Masyarakat untuk Pengurusan Pita Cukai

Penulis: Samsul Hadi
Editor: isy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Blitar Hari Ini
Reporter: Samsul Hadi
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BLITAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Satu upayanya, KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar memaksimalkan pelayanan pengurusan pita cukai secara langsung dan secara online. 

"Kami terus mengoptimalkan pelayanan di semua bidang, termasuk pelayanan secara langsung dan online," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin, Selasa (9/11/2021).

Mujayin mengatakan Kantor Bea dan Cukai Blitar menyiapkan keterbukaan informasi supaya masyarakat mudah mendapatkan pelayanan, baik layanan kepabeanan dan cukai.

Kantor Bea dan Cukai Blitar menyediakan platform berupa media sosial dan website Bea Cukai Blitar. 

Pelayanan itu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi pelayanan di Kantor Bea dan Cukai Blitar, misalnya informasi mengenai persyaratan mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) hasil tembakau. 

"Kalau ada pabrik rokok baru ingin mengurus NPPBKC bisa melihat informasi di website. Disitu dijelaskan persyaratan yang dibutuhkan. Saat di Kantor Bea Cukai akan lebih mudah mendapatkan pelayanan," ujarnya. 

Dia menjelaskan pengurusan NPPBKC dilakukan secara online dan langsung datang ke kantor.

Ada sejumlah persyaratan yang harus diurus secara online single submission (OSS), seperti pengurusan nomor induk berusaha (NIB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin lokasi usaha maupun izin lingkungan. 

Sedang persyaratan lain yang perlu disiapkan untuk NPPBKC hasil tembakau, yaitu, denah lokasi, denah bangunan, dan fotokopi sertifikat tanah/akta sewa.

Kemudian, untuk persyaratan pribadi yaitu fotokopi kartu identitas penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Mujayin menyampaikan, keberadaan atau kewajiban pembuatan NPPBKC merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. 

Hal itu dilakukan dengan tujuan kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai dapat diawasi oleh Bea Cukai. 

Untuk itu, pihaknya memberikan keterbukaan informasi dengan mengunggah sejumlah persyaratan dalam mempermudah pelayanan saja. 

"Kami terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Karena ini juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan pada kegiatan produksi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Terkini