Penulis : Willy Abraham
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kisah seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang kabur di Mapolsek karena hanya dikawal seorang petugas saja dan borgol yang dibukakan sempat menarik perhatian masyarakat.
Terlebih tahanan bernama Yosep Bao Open alias Wilhelmus itu mampu menghindari kejaran petugas gabungan hingga selama 11 hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Surabaya, Senin (13/12/2021).
Meski tahanan yang kabur akhirnya bisa kembali ditangkap, pihak Kejari Gresik enggan berkomentar terkait prosedur pengawalan tahanan yang menyebabkan tahanan bisa kabur.
Seperti diketahui Yosep Bao Open alias Wilhelmus melarikan diri saat berada di Mapolsek Driyorejo Gresik, pada Kamis (2/12/2021).
Ia berhasil kabur setelah sempat berduel dengan seorang pegawai Kejari Gresik.
Sebelumnya, Wilhelmus beralasan minta izin untuk buang air ke toilet.
Belakangan diketahui jika saat ke toilet itu ia hanya dikawal oleh seorang petugas dan borgol ditangannya sudah dibukakan.
Tak ayal terdakwa kasus Curanmor itu leluasa melawan petugas pengawalnya dan berhasil melarikan diri.
Kejari Gresik enggan menanggapi bagaimana mulanya kecerobohan itu bisa terjadi.
Dalam sesi jumpa pers Kejari Gresik yang dilangsungkan di lantai dua Kasi Intel Deni Niswansyah bersama Kasi Pidum Firdaus memilih tak menjawab pertanyaan awak media terkait kecerobohan pengawalan yang menyebabkan tahanan kabur.
Saat ditanyakan mengenai penyebab utama kaburnya Wilhelmus karena dikawal satu petugas Kejari, lalu membuka borgol Wilhelmus, dan petugas kalah duel satu lawan satu pada Kamis (2/12/2021) lalu, Deni enggan menjawab.
"Maaf sudah close (sesi pertanyaan)," ucap Deni.
Pada sesi jumpa pers itu pihak Kejari hanya memaparkan kronologi penangkapan Wilhelmus.
Petugas gabungan dari Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik dan Kejari Gresik membutuhkan waktu 11 hari untuk menangkap Wilhelmus.
Tahanan Pria berusia 38 tahun asal Sikka, NTT itu dihadiahi timah panas di kedua kakinya saat penangkapan.
Wilhelmus langsung diborgol polisi dan dibawa menuju Mapolres Gresik dengan pengawalan ketat.
Deni hanya menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pukul 02.00 pagi (13/12/2021) di sekitar Jembatan Merah, tepatnya di Jalan Kaswari, Krembangan. Kota Surabaya.
"Sempat ada perlawanan, teman-teman dari kepolisian masih langsung mengambil tindakan. Ditembak di kaki kanan dan kiri," ucap Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah.
Diketahui, Wilhelmus ternyata setelah berhasil lompat dari Mapolsek Driyorejo usai borgolnya dilepas seorang penjaga Kejari Gresik karena alasan buang air, langsung sembunyi.
Kata Deni, Wilhelmus sembunyi di gorong-gorong.
Ia kemudian berhasil sampai Surabaya dengan jalan kaki seorang diri.
Di Surabaya, Wilhelmus ternyata berpindah-pindah tempat di Surabaya.
"Berpindah-pindah, kami pantau 10 hari, terlihat ada titik terang pada 3 hari, Sembunyi di tempat kosong lalu diamankan," kata dia.
Saat itu, petugas juga mendapatkan informasi bahwa Wilhelmus berencana pulang ke kampung halamannya yang berada di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan menggunakan jalur laut melalui pelabuhan Tanjung Perak.
Ulah dari Residivis kasus curanmor di NTT tahun 2015 itu membuatnya mendapat sanksi tambahan.
Untuk diketahui, saat dalam pelariannya, Wilhelmus sudah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada 7 Desember lalu.
Kasi Pidana Umum Kejari Gresik Firdaus segera melakukan eksekusi kepada Wilhelmus.
"Saat ini fokus kami pada proses eksekusi," ucapnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik, Suyanto angkat bicara terkait tahanan Kejari Gresik yang kabur itu.
Suyanto menyebut peristiwa memalukan ini harus menjadi evaluasi institusi penegak hukum.
"Ini merupakan kelalaian, sehingga harus dievaluasi agar tidak terjadi kejadian serupa," pungkasnya.
Diketahui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-005/A/JA/03/2013.
Dalam pasal 1 angka (9), pengawal tahanan terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota dan pengemudi kendaraan tahanan.
Wilhelmus melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat L 6114 HS milik marketing PT Putra Bungsu Utama (PBU) di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo pada bulan Agustus lalu.
Wilhelmus membawa kabur sepeda motor warna hitam itu ke luar Gresik. Dia berhasil diamankan polisi saat bersembunyi di wilayah Simorkerto, Kota Surabaya.
Pria berperawakan kurus ini sedang duduk di parkiran bersama sopir truk saat ditangkap.
Wilhelmus merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015 lalu di NTT.