Reporter : Kukuh Kurniawan
SURYAMAKANG.COM, MALANG - Dimas Agung Saputra (27) menjual narkoba di Kota Malang untuk membantu melunasi utang orang tuanya.
Polisi menangkap driver ojek online (ojol) tersebut di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 2 pada Selasa (8/2/2022) pukul 21.15 WIB.
Kemudian polisi menggeledah rumah tersangka, dan menemukan sabu-sabu seberat 2,3 ons, ganja seberat 900 gram, dua bungkus plastik aluminium foil, tiga bungkus kemasan plastik klip kosong, sebungkus kresek warna hitam, satu timbangan digital, dan satu ponsel.
"Kami bawa seluruh barang bukti dan tersangka ke Polresta Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Danang Yudanto, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (16/2/2022).
Tersangka mendapat barang haram tersebut dari kenalannya di Pasuruan.
"Tersangka dan orang itu kerja sama narkoba selama setahun. Tersangka mengambil narkoba secara ranjau di Pasuruan. Tersangka akan mengedarkan narkoba itu di Kota Malang," bebernya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka jualan narkoba untuk membantu orang tuanya yang terlilit utang. Saat ini kami masih mengejar pelaku yang menyediakan narkoba untuk tersangka," tandasnya.