Tak Ada Tilang Manual Selama Operasi Patuh 2022

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

SURYAMALANG.COM - Tidak ada tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya selama Opeasi Patuh 2022 sampai 26 Juni 2022.

Korlantas Polri akan memberlakukan tilang elektronik.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, penegakan hukumm dan teguran," kata Kombes Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri, Selasa (7/6/2022).

"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile. Jadi, tidak ada penegakan hukum dengan tilang manual," lanjutnya.

Korlantas Polri mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Sasaran operasi adalah menurunkan angka pelanggaran atau fatalitas korban kecelakaan.

Eddy minta petugas menerapkan pendekatan secara humanis dan sosialisasi, edukasi, serta imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung maupun memanfaatkan media sosial.

Diharap Operasi Patuh 2022 dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisasi kasus kecelakaan.

"Ayo bersama-sama lebih tertib berlalu lintas," kata dia.

"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau yang dikenal saat ini sebagai tilang elektronik menggunakan ponsel baru diterapkan di Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus menjelaskan ETLE mobile di Sumatera Selatan berada di mobil patroli.

Teknologi ini masih diriset di Jawa Timur.

Penerapan ETLE mobile di Kota Samarinda menggunakan ponsel seperti di Jawa Tengah.

Menurutnya, implementasi ETLE mobile bakalan berbeda di setiap wilayah karena menyesuaikan karakteristik daerah masing-masing.

Halaman
12

Berita Terkini