SURYAMALANG.COM - Tidak ada tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya selama Opeasi Patuh 2022 sampai 26 Juni 2022.
Korlantas Polri akan memberlakukan tilang elektronik.
"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, penegakan hukumm dan teguran," kata Kombes Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri, Selasa (7/6/2022).
"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile. Jadi, tidak ada penegakan hukum dengan tilang manual," lanjutnya.
Korlantas Polri mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.
Sasaran operasi adalah menurunkan angka pelanggaran atau fatalitas korban kecelakaan.
Eddy minta petugas menerapkan pendekatan secara humanis dan sosialisasi, edukasi, serta imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung maupun memanfaatkan media sosial.
Diharap Operasi Patuh 2022 dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisasi kasus kecelakaan.
"Ayo bersama-sama lebih tertib berlalu lintas," kata dia.
"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau yang dikenal saat ini sebagai tilang elektronik menggunakan ponsel baru diterapkan di Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus menjelaskan ETLE mobile di Sumatera Selatan berada di mobil patroli.
Teknologi ini masih diriset di Jawa Timur.
Penerapan ETLE mobile di Kota Samarinda menggunakan ponsel seperti di Jawa Tengah.
Menurutnya, implementasi ETLE mobile bakalan berbeda di setiap wilayah karena menyesuaikan karakteristik daerah masing-masing.
Saat ini ada tiga jenis ETLE yang diterapkan kepolisian.
Selain ETLE mobile, ada pula ETLE statis yang ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran dan ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi dan kepentingan tertentu.
Tidak semua polisi bisa melakukan ETLE mobile atau mengambil gambar pelanggaran di jalanan menggunakan HP untuk dijadikan bukti penilangan.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture [ambil foto], jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum.
Aan menjelaskan petugas yang bisa melakukannya memiliki kualifikasi penyidik serta penyidik pembantu. Selain itu petugas juga dikatakan punya surat tugas untuk mengoperasikan kamera dan IMEI ponsel anggota tercatat.
Bukan cuma petugas yang dibatasi, pelanggaran yang bisa ditindak pun demikian. Aan mengatakan petugas menindak pelanggaran tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya dan lainnya yang tak terjangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," jelas dia.
Prosedur standar penindakan ETLE mobile yakni dimulai dari pengambilan gambar pelanggaran, lalu dikirim ke back office di Polres atau Polda. Setelah diverifikasi maka pelanggar akan diberi surat tilang oleh petugas.(Tribun Network/kps/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Manual Ditiadakan Mulai Pekan Depan, Diganti dengan Tilang Elektronik, https://www.tribunnews.com/otomotif/2022/06/08/tilang-manual-ditiadakan-mulai-pekan-depan-digantidengan-tilang-elektronik?page=all