SURYAMALANG.COM - Perseteruan antara PS Glow dan MS Glow hingga saat ini masih menjadi sorotan.
Terbaru, bos PS Glow Putra Siregar berencana tutup perusahaan dan ajak bos MS Glow Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala damai.
Hal itu diketahui dari surat yang ditulis Putra Siregar untuk istrinya Septia.
Dalam surat tersebut, Putra Siregar mengajak Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala sebagai bos MS Glow untuk berdamai terkait kasus sengketa merek dagang.
"Terkait masalah hukum yang sedang berlangsung, InsyaAllah lebih baik bagi kita mengakhiri segala perselisihan tersebut dan kembali menjalin pertemanan yang baik. Tidak ada manfaat bagi kita saling menuntut, tidak ada untungnya bagi kita saling menggugat, mari kita lupakan perselisihan masa lalu dan dengan damai menatap masa depan," tulis Putra Siregar dalam surat yang ditulis pada Minggu, 17 Juli 2022.
Membaca surat dari sang suami, istri Putra Siregar Septia Yetri Opani atau Septia Siregar di Instagram pribadinya mengatakan ingin mengajak Maharani, Shandy, dan Gilang untuk bertemu.
"Dengan segala kerendahan hati, melalui postingan kali ini saya berharap diberikan kesempatan untuk bisa bertemu langsung dengan Mbak Maharani, Mbak Shandi dan Mas Gilang agar seluruh perselisihan yang terjadi saat ini dapat diselesaikan secara damai dan penuh rasa kekeluargaan," tulis Septia.
Sebelumnya diketahui jika akun Instagram Septia telah diblokir oleh Shandy dan Maharani.
Pada surat yang berbeda, Putra Siregar secara langsung menyampaikan niatan untuk menutup PS Store Glow.
Sisa produk yang ada pun akan dibagikan kepada masyarakat secara gratis daripada menjadi sumber keributan.
Putra Siregar mengatakan jika kerugian besar yang dialaminya sekarang akan digantikan dengan keberkahan lain.
"Bismillah Ayah juga memutuskan untuk menutup 'PS Store Glow' dan membagikan saja seluruh produknya ke masyarakat gratis dari pada menjadi penyebab keributan dan perselisihan. Dunia sementara, akhirat selamanya," tulis Putra Siregar.
Septia sebagai istri pun mendukung rencana sang suami dan akan berusaha untuk bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
"Saya juga Akan berusaha menghubungi secara langsung karena memang yang terbaik ketemu langsung, postingan ini sebagai bentuk komitmen transparansi kami bahwa memang dari dulu kami berusaha berdamai dan sesuai dari awal pembicaraan siap menutup Perusahaan 'Pstore glow' dan kami mendoakan yang terbaik untuk MS Glow kedepannya," tulis Septia.
Terkait ganti rugi yang menjadi putusan Pengadilan Niaga Surabaya, Putra Siregar menyatakan tidak mengharapkan uang tersebut kecuali perdamaaian.
"Semoga bunda bisa ketemu mbak Maharani dan mbak Shandy, sampaikan salah ayah mau berdamai dan tidak mengharapkan uang serupiah kecuali perdamaian," tulis Putra.
Seperti yang diketahui, nama merek dagang kosmetik yang dimiliki oleh pengusaha muda sekaligus Presiden Arema FC sedang dipersoalkan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Hasilnya, gugatan merek dagang PS Glow milik Putra Siregar itu dimenangkan hakim Pengadilan Niaga Surabaya dan menuntut MS Glow milik Gilang Widya Pramana agar membayar kerugian sebesar Rp 37 Miliar.
Menanggapi itu, Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow merasa aneh dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Pasalnya MS Glow merupakan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, lima tahun sebelum PS Glow terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim."
"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ungkap Arman Hanis kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (14/7/2022).
Karena itu, Arman menyatakan ia bersama kliennya akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan niaga Surabaya terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
Apalagi, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan, pihak MS Glow sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar.
Dalam putusan itu, MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.
Padahal sebelumnya, MS Glow pernah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Dalam perjalanannya,merek MS Glow sudah cukup dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari istri Gilang Widyq Pramana pada 2013.
Pada 2016, merek teresebut telah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
Kemudian di bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.
MS Glow lalu mengajukan gugatan dan memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Medan setelah perjalanan panjang sengketa merek ini.
Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, dengan fakta bahwa MS GLOW terdaftar pada 2016 dan PS Glow pada 2021. (Firman)
Ikuti Berita terkait Shandy Purnamasari, Gilang Widya Pramana MS Glow dan PS Glow lainnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com