TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

FAKTA-FAKTA BARU Tragedi Kanjuruhan: Berkas Berstatus P18 dan Proses Autopsi Jenazah Aremanita

Penulis: Ratih Fardiyah
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tragedi Kanjuruhan (kanan) dan Devi Athok, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan autopsi (kiri) dalam FAKTA-FAKTA BARU Tragedi Kanjuruhan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini fakta-fakta baru tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini masih menjadi sorotan publik tanah air.

Sudah sebulan tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru, di antaranya terkait Mahfud MD yang minta Iwan Bule mundur dari Ketum PSSi.

Selain itu juga terdapat terkait autopsi jenazah Aremanita korban tragedi Arema Vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Selengkapnya, simak fakta baru tragedi Kanjuruhan di bawah ini:

1. Berkas Tragedi Kanjuruhan Berstatus P18, Ini Tanggapan Tim Hukum Gabungan Aremania

Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan berstatus P18. Status berkas itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Batu, Agus Rujito di hadapan para Aremania pada Selasa (1/11/2022) kemarin.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa (1/11/2022), Aremania menggelar aksi damai di Kejari Batu. Dalam aksi tersebut, perwakilan Aremania diterima langsung Kepala Kejari Batu, Agus Rujito.

Setelah itu, Agus Rujito menelepon pihak Kejati Jatim dan Kejati Jatim menyampaikan bahwa berkas perkara Tragedi Kanjuruhan berstatus P18.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, kabar terkait status berkas itu membawa sedikit angin segar bagi Aremania.

"Dengan adanya P18 ini, membawa sedikit angin segar bagi teman-teman Aremania, artinya perkara tidak bergulir langsung dan tidak segera disidangkan. Namun, perjuangan ini masih berlanjut dan tidak berhenti disini saja. Karena yang lebih penting, adalah P19 nya," ujarnya kepada suryamalang.com, Rabu (2/11/2022).

Diharapkan dengan adanya P19 yang dikeluarkan jaksa peneliti perkara Kejati Jatim kepada penyidik kepolisian, maka semakin dapat mengungkap dan membuat terang kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Yang teman-teman inginkan adalah penerapan pasal pembunuhan, pasal penganiayaan, penambahan tersangka, rekonstruksi ulang, serta autopsi. Dan itu masuk di dalam P19 nya," jelasnya.

Dirinya juga menilai, masih banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dan melalui P19 ini, pihaknya dapat mendorong jaksa peneliti perkara melihat fakta sebenarnya.

"Seperti misalnya, jalannya rekonstruksi tidak sesuai dengan fakta, dimana tidak ada tembakan gas air mata ke tribun. Jaksa bisa keluarkan P19 dan meminta dilakukan rekonstruksi ulang di TKP sebenarnya yaitu di Stadion Kanjuruhan," tandasnya.

2. Autopsi Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan, Ada Keluarga Lain Bersedia Ekshumasi Selain Devi Athok

Ekhumasi dan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya dijadwalkan pada 5 November 2022 untuk jenazah 2 Aremanita meski sebenarnya ada keluarga ARemania lain yang bersedia.

Seperti diketahui, autopsi akan dilakukan pada jenazah dua putri Devi Athok Yulfitri yang bernama Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) yang dimakamkan di Wajak, Kabupaten Malang.

Selain Devi Athok, sebenarnya ada Keluarga Aremania lain yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia Autopsi.

Apakah akan ada proses autopsi korban tragedi Kanjuruhan berikutnya setelah proses ekshumasi dan autopsi jenazah  ?

Proses ekshumasi dan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan bisa dikatakan melalui proses yang cukup alot.

Dari 135 korban jiwa yang jatuh dalam Tragedi Kanjuruhan sejauh ini hanya ada dua keluarga yang menyatakan bersedia jenazah anggota keluarganya diautopsi.

Selain Devi Athok , ada pihak keluarga dari Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC yang bersedia jenazah anggota keluarga seorang bocah SMP korban Tragedi Kanjuruhan yang juga siap diautopsi.

Sejauh ini pihak Devi Athok yang secara resmi membuat surat pengajuan agar dilakukan autopsi bagi jenazah dua putrinya.

Sedangkan, pihak Kuasa Hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat menyatakan memilih menunggu inisiatif dari pihak kepolisian, mengingat seharusnya pihak kepolisian lah yang perlu berupaya meminta izin ke pihak keluarga korban.

“Kalau memang ada permohonan dari penyidik untuk otopsi keluarga, kami welcome saja. Tapi sampai dengan saat ini belum ada (pengajuan atau permohonan dari Polisi, red),” kata Taufik Hidayat kepada SURYAMALANG.Com, Rabu (26/10/2022).

Sementara anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan hingga saat ini, Tim Hukum Gabungan Aremania masih terus menerima dan  melakukan pendataan korban Tragedi Kanjuruhan.

Dari sekian banyak data yang masuk, terdapat beberapa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menyampaikan memiliki niatan untuk melakukan autopsi.

"Dari data, ada empat keluarga korban, tetapi mereka belum secara tegas menyatakan siap untuk autopsi. Dan empat keluarga korban itu, telah didampingi oleh kuasa hukum," tandasnya.

3. Mahfud MD Minta Iwan Bule Ikuti Jejak Juragan 99, Harus Mundur dari Jabatan Ketum PSSI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Ketum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule mundur dari jabatannya.

Menurut Mahfud MD hal itu harus dilakukan Iwan Bule sebagai wujud tanggung jawab moral atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Pada tragedi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu, Sabtu (1/10/2022), sebanyak 135 orang tewas, didominasi dari kalangan Aremania dan Aremanita.

Sebelumnya, Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana mundur dari jabatannya pada Sabtu (29/10/2022) lalu sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden itu.

Sehingga secara tidak langsung Mahfud MD berharap Iwan Bule juga mengikuti jejak Juragan 99 (julukan Gilang Widya Pramana) untuk juga mundur dari jabatannya karena pemerintah tidak bisa memecat Iwan Bule.

"Kita bilang: 'Anda enggak boleh kita pecat, karena Anda orangnya FIFA. Tapi kalau anda punya tanggung jawab moral ke rakyat Indonesia, mundur'," kata Mahfud dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

Mahfud MD menjelaskan, Iwan Bule tidak bisa cuci tangan dan berpegang teguh pada aturan yang dinilai membela diri bahwa PSSI tidak salah karena telah memberikan tugas ke masing-masing bagian.

"Aturannya kan, 'saya memberi mandat ke panitia. Panitia na na na na. Terus yang ini kerja sama dengan polisi. Kan saya sudah benar'. Ya enggak bisa dong kalau begitu."

"Tanggung jawab moralnya gimana kalau aturan-aturan gitu enggak ada orang salah."

"Orang sudah terbunuh 135 orang," jelas Mahfud MD.

Untuk itu Mahfud MD berharap agar Iwan Bule mundur dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar.

Selain Iwan Bule harus mundur, PSSI juga diharapkan membentuk kepengurusan baru sesuai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang/Kukuh Kurniawan/Dya Ayu)

Berita Terkini