SURYAMALANG.COM, - Update jumlah UMK Malang 2023 jelang pengumuman Gubernur Jatim masih bisa berubah di luar usulan Pemkot dan Pemkab.
Terlebih usul kenaikan UMK Malang 2023 yang mencapai 7,3 persen di wilayah Kabupaten mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kendati Asosiasi Pengusaha menok UMK Malang 2023 naik, namun Pemkab tetap mengirimnya ke Gubernur.
Alasan Apindo menolak kenaikan UMK Malang 2023 karena menurutnya tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021.
Itu sebabnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Sandy Mario Lanza mengaku menolak kenaikan itu.
"Kami tidak menggunakan permenaker 18/2022 karena PP memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan Permenaker.”
“Bukannya kami tidak mau melakasanakan Permenaker. Tetapi kami lebih memenuhi aturan yang lebih tinggi, yaitu PP nomor 36/2021," ujar Sandy kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (2/12/2022).
Sandy menilai PP nomor 36/2021 sesuai dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya, prisip PP tersebut adalah memangkas nilai perbedaan atau disparitas.
"Pengusaha tidak bisa keluar dari aturan hukum"
"Tapi untuk kasus ini, ada dua landasan hukum yang sama-sama bisa dipakai. Selebihnya, kami serahkan kepada para pengusaha,” terangnya.
- Berikut jumlah UMK Malang 2023
Sesuai hasil usulan Pemkab dan Pemkot yang diajukan ke Gubernur Jatim, berikut jumlah kenaikannnya:
- Kabupaten Malang
UMK 2022: Rp 3.068.275,36
UMK 2023: Rp 3.293.179 (naik 7,3 persen atau Rp 224.904)
- Kota Malang
UMK 2022: Rp 2.994.143,98
UMK 2023: Rp 3.293.143 (naik 10 persen atau Rp 299.000)
Jika Gubernur Jawa Timur menerima usulan di atas, maka UMK Malang 2023 baik Kota dan Kabupaten akan naik.
Akan tetapi jika usul tersebut tidak dipenuhi, maka UMK Malang 2023 bisa berubah nilainya antara turun atau naik.
Sedangkan hasil akhir UMK Malang 2023 untuk Kota dan Kabupaten akan diumumkan oleh Gubernur Jatim tanggal 7 Desember 2022.
Sebelum mengajukan usulan tersebut ke Gubernur Jatim, Pemkot Malang dan Disnaker Kabupaten Malang sudah lebih dahulu menggelar rapat.
Rapat digelar bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.
Sedangkan penentuan UMK Kabupaten Malang 2023 sebelumnya sudah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malang.
Penghitungan UMK sesuai Permenaker nomor 18/2022 menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa (indeks kontribusi kerja).
Setelah sidang kedua, diputuskan kenaikan UMK Kabupaten Malang naik 7,3 persen atau sebanyak Rp 224.904.
“Serikat pekerja menerima hasilnya, tapi pengusaha menolak. Kami tetap bisa mengusulkan keputusan itu,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.
- UMP 2023
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).
Berikut ketetapan UMP Jawa Timur 2023:
UMP 2022: Rp 1.891.567
UMP 2023: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
Demikian update Jumlah UMK Malang 2023 jelang pengumuman Gubernur Jatim masih bisa berubah di luar usulan Pemkot dan Pemkab
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(SuryaMalang.com/Lu'lu'ul Isnainiya)