SURYAMALANG.COM, - Pengumuman hasil resmi UMK Malang 2023 setelah disahkan Gubernur Jatim rata-rata mengalami kenaikan.
Untuk UMK Malang 2023 baik di wilayah Kabupaten dan Kota mengalami kenaikan yang sama hingga Rp 200 ribu.
Kendati begitu, jumlah kenaikan UMK Malang 2023 tersebut masih di bawah hasil usulan dari Pemkot dan Pemkab.
Pengumuman resmi UMK Malang 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Dalam rilis yang diterima Suryamalang.com, Kamis (8/12/2022) pagi, SK tersebut mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Berikut hasil resmi jumlah UMK Malang 2023:
- Kabupaten Malang
UMK 2022: Rp 3.068.275,36
UMK 2023: Rp 3,268,275.36 (naik Rp 200.00)
- Kota Malang
UMK 2022: Rp 2.994.143,98
UMK 2023: Rp 3,194,143.98 (naik Rp 200.000)
- Kota Batu
UMK 2022: Rp 2.830.367
UMK 2023: Rp. 3,030,367.09 (naik Rp 200.000)
- UMP 2023
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).
Berikut ketetapan UMP Jawa Timur 2023:
UMP 2022: Rp 1.891.567
UMP 2023: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen).
- Usulan Pemkot Malang
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2023 kepada Pemprov Jatim.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan Pemkot Malang telah mengusulkan kenaikan nilai UMK tahun 2023 sebesar 10 persen kepada Pemprov Jatim.
Besarannya senilai Rp 299.000 dari perhitungan UMKM Kota Malang tahun 2022 sebesar Rp 2.994.143,98.
Jika disetujui, UMK di Kota Malang akan naik menjadi Rp 3.293.558,37 pada 2023 mendatang.
"Tahun depan kita (usulkan) naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji mengutip Kompas.com.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.
Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang.
Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021.
Diharapkan, UMK Kota Malang pada tahun 2023 mendatang naik untuk menjaga kondisi perekonomian yang ada, seperti daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.
"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.
Demikian pengumuman hasil resmi UMK Malang 2023 setelah disahkan Guburnur Jatim rata-rata mengalami kenaikan.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com