SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Enam orang saksi baru akan segera diperiksa Polda Jatim, untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita (AHL), eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Rabu (21/12/2022) kemarin, tersangka AHL akhirnya dibebaskan dari tahanan kepolisian, karena berkas perkaranya masih berstatus tidak lengkap (P-19) atau tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, hingga batas 60 hari waktu masa tahanannya.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrachman mengatakan enam orang tersebut terdiri dari seorang saksi ahli.Kemudian, empat orang saksi tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dan, tentunya tersangka AHL, juga akan dimintai keterangan kembali untuk pelengkapan berkas perkara yang menjeratnya.
"Rencana mau memeriksa sekitar 5-6 orang lagi. Dari saksi-saksi tambahan ada 4 orang. Kemudian saksi ahli 1 orang dan tidak menutup kemungkinan akan lebih. Dan pak AHL sendiri," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (22/12/2022).
Mengenai jadwal waktu pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan tersebut. Achmad Taufiqurrachman mengaku, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat.
Mengingat beberapa hari ke depan terdapat beberapa tanggal merah atau libur karena menjadi momen libur Natal 2022 dan pergantian tahun 2023.
Ia tak menampik, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, bakal membutuhkan waktu yang lebih banyak.
"Karena masih ada libur Natal dan tahun baru. Takutnya nanti malah kami periksa, malah mengganggu waktunya. Iya cuma teknis untuk menyesuaikan waktu, tapi segera," jelasnya.
Meskipun masa waktu penahanannya selama 60 hari telah habis. Taufiqurrachman menegaskan, AHL masih berstatus sebagai tersangka. Dan, kini telah dikenai kewajiban melapor kurun waktu sekali dalam sepekan.
"Iya masih berstatus sebagai tersangka. Dan dikenai wajib lapor," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Akhmad Hadian Lukita (AHL), eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya masih belum memikirkan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuhnya pihak kliennya. Apalagi sampai harus melakukan praperadilan.
Pihaknya masih menganggap proses hukum yang bergulir terhadap kliennya, masih terus berlangsung. Dan pihak kepolisian tetap akan bertanggung jawab atas proses hukum tersebut.
Apalagi, pihak JPU, dalam hal ini melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, telah mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik yang artinya berstatus belum lengkap (P-19).
"Karena ini masih berproses. Ya kami pasif saja. Apapun nanti perkembangan perkara ini, nanti ada pemeriksaan tambahan, kami siap. Kami tetap kooperatif selama ini," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com