SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Sebanyak 126 perlintasan kereta api di wilayah PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun tidak ada penjaganya. Hanya 89 perlintasan yang ada penjaganya.
Rinciannya: Kabupaten Jombang : 13 terjaga ; 10 tidak terjaga, Kabupaten Nganjuk : 8 terjaga ; 16 tidak terjaga, Kota Kediri : 8 terjaga ; 4 tidak terjaga Kabupaten Kediri : 8 terjaga ; 25 tidak terjaga, Kabupaten Madiun : 7 terjaga ; 5 tidak terjaga, Kota Madiun : 3 terjaga.
Sementara di Kabupaten Magetan : 2 terjaga ; 7 tidak terjaga, Kabupaten Ngawi : 6 terjaga ; 12 tidak terjaga, Kabu Tulungagung : 15 terjaga ; 20 tidak terjaga, Kota Blitar : 13 terjaga ; 2 tidak terjaga, Kabupaten Blitar : 6 terjaga ; 25 tidak terjaga.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, data KAI selama 2022 telah terjadi 63 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA dan pada bulan Januari 2023 telah terjadi 4 kejadian yang ada di wilayah operasi PT KAI Daop 7.
Perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Diungkapkan, meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.
Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun menggelar aksi sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang, Rabu (18/1/2023).
Kegiatan ini melibatkan Kepolisian, Masyarakat Pecinta KA dan mahasiswa dilaksanakan di perlintasan sebidang yang terletak antara Stasiun Madiun - Magetan.
Sosialisasi dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan serta edukasi bahayanya menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Supriyanto mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Dan berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” jelasnya.