Berita Trenggalek Hari Ini

Potensi Korupsi Semakin Tinggi Jika Masa Jabatan Kepala Desa Sampai 18 Tahun

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Pengamat pemerintahan Trenggalek, Suripto, menilai, masa jabatan  kepala desa selama sembilan tahun dengan maksimal dua kali menjabat perlu pertimbangan matang-matang.

Menurutnya, ada istilah politik yakni power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely (kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas atau absolut pasti disalahgunakan). 

"Semakin tak terbatas kekuasaan, maka semakin absolut. Sehingga jabatan 2 x 9 tahun itu totalnya tetap 18 tahun, jabatan itu melebihi separuh jabatan saat Orde Baru," jelas Suripto. 
 
Untuk itu ia menilai tuntutan kepala desa untuk merevisi UU Desa adalah untuk kepentingan kepala desa semata, bukannya berlandaskan kepentingan masyarakat. 

Jika dikaitkan terhadap kesinambungan visi-misi kepala desapun menurut Suripto adalah kembali lagi dari komitmen kepala desa tersebut untuk menjalankan visi misi yang ia rancang sendiri.

"Bagi saya, bukan lama atau singkatnya tapi apakah kades itu memiliki visi yang jelas terhadap pembangunan yang ada. Apakah mereka mampu melaksanakan sebuah visi dalam membangun percepatan di sebuah desa," ujarnya. 

Jika nantinya tuntutan tersebut tetap dikabulkan maka ia justru khawatir akan menjadi bumerang bagi kepala desa dan masyarakatnya sendiri.

Karena yang pertama potensi korupsi semakin tinggi. Lalu, regenerasi jabatan politik kepala desa semakin lama. Ketiga, ketika kades tak dapat melaksanakan visi-misi dengan maksimal, maka pemberhentian secara norma undang-undang kian lama pula. 

Dengan kata lain, jika sang kepala desa bekerja semaunya sendiri karena masa jabatan yang lama, maka masyarakat harus bersabar menunggu Pilkades lebih lama untuk bisa mengganti kepala desa tersebut.

Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menilai, berapapun masa jabatan kepala desa ataupun pejabat lainnya ada hal yang lebih penting yaitu menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.

"Kalau dari saya yang paling penting mau jabatannya berapapun yang penting yang diberi amanah itu menjaga amanah yang diberikan dan bekerja sebaik-baiknya," kata Mas Ipin, Kamis (19/1/2023).


Mas Ipin sendiri berkomitmen untuk menjalin kerjasama sebaik mungkin dengan setiap kepala desa apapun hasil pembahasan pemerintah pusat terkait masa jabatan kades tersebut.


"Apapun hasilnya Pemkab Trenggalek siap bekerjasama dengan desa, mau jabatan 6 tahun atau 9 tahun itu kebijakan di atas," jelas suami Novita Hardini ini 


Ia juga berharap komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara dirinya dengan setiap kepala desa di Trenggalek tetap terjaga.


"Ikhtiar kepala desa (unjuk rasa di DPR RI) seharusnya juga diimbangi pelayanan yang baik juga ke masyarakat, karena yang happy (senang) bukan yang pegang jabatan tapi yang pegang jabatan bisa menghappykan (membuat senang) masyarakat," tambahnya.

Berita Terkini