Berita Malang Hari Ini

Selundupkan Narkoba di Sayur Tempe ke Lapas, Ibu Rumah Tanggal Asal Sukun jadi Tersangka

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Donik saat diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

SURYAMALANG.COM | MALANG - Setelah dilakukan penyelidikan, seorang perempuan bernama E alias Donik (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Penetapan tersebut dilakukan, karena ibu rumah tangga asal Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun itu terbukti menyelundupkan narkoba di Lapas Kelas I Malang dengan cara disembunyikan di sayur tempe.

"Untuk kejadiannya, terjadi pada Kamis (26/1/2023) siang. Saat itu, petugas Lapas Kelas I Malang memeriksa barang titipan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam lapas," ujar Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama kepada TribunJatim.com, Senin (30/1/2023).

Saat memeriksa, petugas lapas melihat ada sebuah paket makanan sayur tempe yang terlihat mencurigakan sehingga diperiksa lebih lanjut.

Ketika bagian tempenya sedikit diiris, petugas curiga karena tidak terasa layaknya tempe pada umumnya.

Ketika dibelah, ternyata di dalam tempe berisi kantong plastik kecil berisi sabu, ganja dan dua pil.

Setelah itu, petugas lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Saat ditimbang, total narkoba itu adalah ganja seberat 1,25 gram, untuk sabunya seberat 1,55 gram, dan untuk pil ineksnya seberat 1,12 gram.

"Setelah itu, barang bukti narkoba berikut tersangka kami bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, diketahui bahwa tersangka menyelundupkan barang haram tersebut untuk salah satu WBP berinisial YO.

"Dari keterangan yang didapat, tersangka dan WBP ini tidak saling kenal. Namun untuk lebih jelasnya, kami masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Donik dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terkini