SURYAMALANG,.COM, GRESIK - Polisi Gresik bakal menerapkan surat bukti pelanggaran secara manual mulai Februari 2024.
Sasarannya, para pelanggar lalu lintas di kawasan yang tidak terpasang kamera tilang elektronik (E-TLE).
Penerapan tilang manual di Gresik menyasar wilayah-wilayah tertentu. Seperti di ruas jalan yang tidak terdeteksi E-TLE.
"Prioritas pelanggar lalu lintas yang tidak terdeteksi E-TLE," kata Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Selasa (31/1/2023).
Dalam perjalanan tilang elektronik di Gresik, banyak pengguna kendaraan bermotor yang memasang nomor polisi palsu. Mereka pun melenggang bebas saat melintas di wilayah E-TLE.
Diketahui, ada lima titik kamera E-TLE yang dipasang memantau pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mereka pasti terdeteksi oleh kamera E-TLE lalu dikirim surat tilang.
Tidak hanya kamera E-TLE, dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) juga beroperasi menyasar wilayah yang belum terdeteksi kamera E-TLE.
"Mobil INCAR juga dilengkapi kamera E-TLE bergerak mobile," kata dia.