SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini daftar nama tersangka perusakan kantor Arema FC di Malang, Minggu (29/1/2023) kemarin.
Setidaknya ada 7 orang yang menjadi tersangka perusakan kantor Arema FC salah satunya ada nama Ambon Fanda.
Penetapan 7 tersangka kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC itu diumumkan oleh Polresta Malang Kota pada Selasa (31/1/2023).
Para tersangka ini adalah bagian dari massa Arek Malang yang diduga jadi pelaku penganiayaan dan perusakan di Kantor Arema FC pada hari Minggu (29/1/2023).
Setelah dilakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara, Polresta Malang Kota mengumukan para tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.
Berikut ini daftar nama tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC:
1. Adam Rizky (24)
2. Muhammad Fauzi (24)
3. Nauval Maulana (21)
4. Aryon Cahya (29)
5. Kholid Aulia (22)
6. Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37)
7. Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34)
Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.