Berita Malang Hari Ini

Pria Bertato di Wajah Ini 2 Kali Selundupkan Sabu-sabu dalam Kotak Makanan ke Penjara Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Faisal (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha menyelundupkan sabu-sabu dalam kotak makanan ke Penjara Malang.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ahmad Faisal (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha menyelundupkan sabu-sabu dalam kotak makanan ke Penjara Malang.

Pria yang memiliki tato di wajah itu diamankan bersama barang bukti berupa kotak makanan dan dua klip plastik berisi sabu seberat 16,6 gram saat diperiksa oleh sipir Lapas Kelas I Malang pada Rabu (15/2/2023) siang.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya tersebut karena mendapat perintah dari seorang napi.

"Menurut pengakuan tersangka, napi dalam lapas berinisial L. Jadi, L ini memerintahkan tersangka untuk janjian bertemu dengan seseorang," katanya.

"Setelah itu, tersangka menemui seseorang tersebut lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam lapas," jelasnya.

Hasil penyelidikan juga terungkap, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pertama pada Senin (13/2/2023) lalu dan kedua pada Rabu (15/2/2023).

"Untuk aksi yang pertama, dia lolos. Namun pada aksi keduanya ini, dia gagal," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ahmad Faisal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Hingga saat ini, kami masih terus mendalami. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa dan meminta keterangan dari napi berinisial L tersebut," tandasnya.

Berita Terkini