Berita Malang Hari Ini

Kurir Sabu di Malang Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Yan Hermes Roosmaya, saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 20,83 gram terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.

Pasalnya, terdakwa Yan Hermes Roosmaya, warga Jalan Niaga Kecamatan Sukun Kota Malang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang agar dihukum pidana penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

"Terdakwa dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan JPU kami,
menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1.500.000.000 subsidair empat bulan penjara," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto kepada TribunJatim.com, Senin (20/2/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan fakta hukum selama proses persidangan.

Dalam hal ini, untuk hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Serta, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

"Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," tambahnya.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan ingin menyampaikan pembelaan (pledoi).

"Oleh karena itu, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/2/2023) mendatang dengan agenda sidang pledoi," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eko Budisusanto juga mengungkapkan terkait perkara narkoba yang menjerat terdakwa.

"Untuk kejadiannya berawal pada Sabtu (1/10/2022), saat itu terdakwa Yan Hermes Roosmaya dihubungi oleh seseorang bernama Wahyu, yang telah ditetapkan sebagai DPO. Lalu, Wahyu ini menyuruh terdakwa ke sebuah lokasi yang telah ditentukan dan disana sudah terdapat ranjauan sabu," ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa mendatangi lokasi yang dimaksud oleh Wahyu. Dan disana, sudah ada satu klip plaatik sabu terbungkus kresek warna hitam.

Kemudian, terdakwa langsung membawanya ke rumah untuk dibaginya menjadi beberapa klip plastik kecil. Lalu, terdakwa pun berangkat meranjau sabu itu ke wilayah Pakis Kabupaten Malang.

"Dari pengakuannya, terdakwa sudah dua kali menerima sabu dari Wahyu, yang pertama pada Sabtu (10/9/2022) dan yang kedua pada Sabtu (1/10/2022). Selain mendapat imbalan, ia juga mendapat sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi," tandasnya.

Berita Terkini