SURYAMALANG.COM|MALANG - Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang (Bapenda) mengkonfirmasi dan klarifikasi terhadap lima pelaku usaha kuliner yang dikenai wajib pajak. Upaya itu dilakukan untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah dari pajak makanan berdasarkan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pada Selasa (11/4/2023), beberapa orang wajib pajak berada di Kantor Bapenda Kota Malang, Block Office, Jl Mayjen Sungkono, no 2. Sati di antaranya adalah perwakilan dari Roketto. Petugas Bapenda mempertanyakan kewajiban pajak yang harus harus disetor ke pemerintah daerah. Pihak Roketto yang hadir ke Bapenda Kota Malang enggan memberikan keterangan ketika ditanya seusai menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Kota Malang, Dwi Hermawan Purnomo menjelaskan, berdasarkan aturan berlaku, setiap warga yang membeli makan di restoran ataupun warung makan, dikenai pajak 10 persen dari harga makanan yang dipesan. Uang pajak 10 persen itu dititipkan ke resto atau restoran untuk kemudian dibayarkan ke pemerintah. Sehingga jika ada kewajiban nilai pajak yang tidak dilaporkan, maka kemungkinan restoran atau warung makan tersebut mengemplang pajak rakyat.
"Di Perda No 2 tahun 2015 itu, kami diamanahkan untuk memasang alat perhitungan pajak. Alatnya menempel di tempat, biasanya di kasir. Kami menghitung uang titipan pajak dari rakyat. Itu yang kami ambil, kalu tidak bisa diambil menjadi bagian dari penggelapan. Wajib pajak itu bayarnya ke bank, tidak langsung ke kami," ujar Dwi, Selasa (11/4/2023).
Bapenda Kota Malang telah memeriksa sejumlah pelaku usaha kuliner di Kota Malang sejak Senin (10/4/2023). Bapenda mencoba mencari kebenaran data yang disampaikan wajib pajak. Para wajib pajak yang dipanggil ini sebelumnya telah dirazia oleh petugas gabungan Satpol PP dan Bapenda Kota Malang.
"Dari lima wajib pajak yang kami klarifikasi, kami memiliki data awal. Kami perlu klarifikasi apakah data tersebut sama dengan data kami. Apakah mereka mau jujur ke kami atau tidak?" ungkap Dwi.
Dwi menjelaskan ada upaya manipulasi dari wajib pajak setelah dirazia. Modus yang kerap ditemukan adanya penggandaan akun terhadap aplikasi laporan keuangan. Ada empat wajib pajak yang ditengarai Bapenda Kota Malang memiliki akun ganda. Satu lagi tidak melaporkan nota pembelian.
"Secara sistem, kami sulit melacak tapi kami memiliki data sebagai barang bukti. Total kerugian masih kami hitung, nilainya sampai miliaran Rupiah," ungkap Dwi.
Di tempat terpisah, GM Ocean Garden Trunojoyo, Wuri Widiowati mengutarakan penyesalannya karena telah melakukan pelanggaran laporan pajak pendatapan. Pihak Ocean Garden mengakui tidak melaporkan kewajiban pajak beberapa waktu belakangan ini. Alasannya, karena kondisi bisnis yang tengah surut.
"Kami lakukan kesalahan. Bapenda menyampaikan ketidaksamaan laporan, kami sudah koordinasi dan kami memang melakukan itu. Memang ada laporan yang tidak kami laporkan. Ada kewajiban pajak yang tidak dibayarkan. Kalau saya boleh bicara, semua pengusaha di Kota Malang, kalau kita mau terbuka, di mana yang tidak melakukan itu. Pasti semua pengusaha melakukan upaya menyelamatkan usahanya. Sedangkan usaha tidak ada subsidi, jadi kami mengambilnya beberapa dari situ. Kalau mau jujur, itu lumrah," ujar Wuri.
Pihak Ocean Garden berkomitmen untuk membayarkan pajak yang telah dimanipulasi sebelumnya, termasuk membayar denda akibat melakukan pelanggaran. Wuri menjelaskan, pihaknya tengah mengupayakan keringanan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dijelaskannya, usaha warung makan cukup sulit ketika menghadapi masa pandemi. Tidak ada bantuan dari pemerintah yang dapat menyelamatkan usaha mereka. Kondisi yang terjadi di Ocean Garden Trunojoyo memaksa manajemen melakukan manipulasi laporan pajak untuk menyelamatkan usaha dan 40 lebih karyawannya.
"Kami sudah sepakat dengan Bapenda, sanksinya menjadi hutang pajak dan denda. Kami upayakan keringanan sesuai dengan kemampuan keuangan. Kami lakukan manipulasi agar usaha bisa bertahan. Kami akui mengambil tindak yang salah. Kami akui itu di Bapenda. Kami berharap ada keringanan, karena bagaimanapun juga, pengusaha banyak menyerap tenaga kerja," ujarnya.
Dalam kondisi biasa, omset yang didapat oleh Ocean Garden Trunojoyo mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per bulan. Ketika Ramadan, pengunjung semakin ramai. Omset yang didapat pun melonjak di atas Rp 150 juta. Wuri berharap ada kebijaksanaan dari pemerintah terkait nilai pajak yang tidak berubah ketika para pengusaha berada dalam posisi sulit. Ia meminta hal tersebut bisa dipertimbangkan agar pengusaha bisa menyesuaikan kondisi. (Benni Indo)