Berita Malang Hari Ini

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Driver Ojol di Kota Malang Ditangkap Polisi

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kurir narkoba berinisial ADV saat digelandang di Polresta Malang Kota.

SURYAMALANG.COM - Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus ADV alias Andre (22), driver ojek online (ojol) yang menyambi jadi kurir narkoba.

Diketahui, ADV ditangkap di kamar kosnya yang terletak di Perum Bumiayu Santana, Jalan Kiai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, tersangka ditangkap atas hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Saat kami tangkap di kamar kosnya, ditemukan berbagai jenis narkoba."

"Yaitu, sabu seberat 0,5 kilogram, ineks 7,26 gram atau sebanyak 27 butir, dan ganja seberat 921,84 gram," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/7/2023), dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota.

Setelah berhasil diamankan, tersangka berikut barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan kurir. Dan untuk narkobanya, didapatkan dari pengendalinya berinisial M.

"Tersangka akan menyerahkan narkoba ke pembeli dengan cara diranjau. Namun untuk melakukan hal itu, tersangka menunggu perintah dari M," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, juga diketahui bahwa tersangka ADV kenal dengan M melalui media sosial.

"Jadi, ADV dan M ini saling mengenal dari media sosial sejak bulan April 2023. Di mana M menawarinya suatu pekerjaan sebagai kurir narkoba dengan upah yang besar, lalu ADV menerima pekerjaan tersebut."

"Selama kurun waktu 2,5 bulan itu, tersangka beraksi sebanyak tiga kali Dimana dua kali berhasil dilakukan, dan saat akan beraksi kembali berhasil kami tangkap."

"Dan saat menjadi kurir itu, ADV telah menerima upah dari M sebesar Rp 10 juta," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ADV terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," terangnya.

Kompol Eka Wira Dharma juga menamabahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus narkoba tersebut. Karena diduga kuat, melibatkan jaringan besar narkoba Jawa Timur.

"Anggota masih terus melakukan pengembangan. Karena diduga, melibatkan bandar besar jaringan Jawa Timur. Kami juga telah menetapkan M sebagai DPO, dan masih kami lakukan pengejaran," tandasnya.

 

Berita Terkini