SURYAMALANG.COM, MALANG - Ada beberapa pelanggaran yang menjadi incaran selama Operasi Zebra Semeru 2023.
Seluruh penindakan terhadap pelanggaran tersebut tidak menggunakan tilang manual, tapi tilang online.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sebanyak 83 personel gabungan dari TNI Polri, Dishub Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang terlibat dalam operasi ini.
"Tujuan operasi ini untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dalam tertib berlalu lintas," ujar Budi Hermanto, Senin (4/9).
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Semeru 2023, yaitu (1) berboncengan lebih dari satu orang, (2) melawan arus lalu lintas, (3) melebihi aturan batas kecepatan, (4) pengendara tidak memiliki SIM, (5) pengendara motor tidak memakai helm SNI, (6) pengendara mobil tidak memakai safety belt, (7) menggunakan HP saat berkendara, (8) mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Pengendara di bawah umur juga menjadi incaran polisi selama operasi berlangsung. Polisi akan memberi sanksi tegas kepada pengendara yang melanggar aturan tersebut.
"Kami juga akan memberi sanksi tegas bagi pengemudi yang dalam pengaruh obat-obatan terlarang," kata AKBP Putu Kholis Aryana, Kapolres Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dalam menjaga ketertiban di jalan raya.
"Harapannya, angka kecelakaan dapat ditekan, dan situai kamtibmas yang kondusif dapat terlaksana menjelang Pemilu 2024," imbuhnya.(Kukuh Kurniawan/Lu'lu'ul Isnainiyah)