SURYAMALANG.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang mengamankan sejumlah anak di bawah umur yang berjualan kue. Anak-anak ini diduga menjadi korban eksploitasi. Mereka disuruh berjualan di pinggir jalan.
Anak-anak menjajakan jajan di sejumlah ruas jalan. Biasanya, mereka berada di kawasan Jalan Ijen, Jalan Bandung yang merupakan kompleks lingkungan pendidikan, dan beberapa di antaranya di Taman Kunang-kunang.
Mereka membawa kotak plastik yang berisi kue atau jajan. Kadang, mereka terlihat berisitirahat di pinggiran jalan. Bagi beberapa orang, kondisi itu memprihatinkan.
"Saya merasa kasihan melihat anak kecil jualan," ujar Safril, salah seorang pengendara yang baru saja membeli jajan, Selasa (5/9/2023).
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat tak menepis adanya peristiwa itu. Sebab, selama ini ia juga kerap kali mengamankan anak-anak.
Mereka lantas dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk diproses bersama orangtuanya. Pada Agustus 2023, Satpol PP Kota Malang juga telah mengamankan lima anak di bawah umur yang berjualan kue di jalanan.
"Selama ini kami sering menangkap dan mereka balik lagi. Sebenarnya itu harus dicari akar permasalahannya," ujar Rahmat, Selasa (5/9/2023).
Selama penangkapan, dari keterangan anak-anak tersebut, mereka berjualan di jalanan sepengetahuan dari orangtuanya.
"Yang Satpol PP selama ini amankan itu berjualan sepengetahuan orangtuanya. Jadi orangtuanya yang menyuruh, bukan dalam arti dikoordinir," ungkapnya.
Eksploitasi anak tersebut dilakukan kebanyakan karena faktor ekonomi. Sehingga, untuk mendapatkan uang lebih cepat, mereka harus berjualan dengan seolah-olah mencari belas kasih dari masyarakat yang melintas.
"Namun yang berwenang memberikan penanganan dari Dinsos. Kalau kami hanya menertibkan saja, mengamankan," katanya.
Dalam prosesnya, jika anak-anak tersebut diamankan, nantinya akan dilakukan pendataan oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan selanjutnya akan dikembalikan lagi ke orangtuanya.