SURYAMALANG.COM, - Kepsek SD viral terima pungli baru-baru ini gak terima dipecat Wali Kota Bogor dan akan mengajukan gugatan.
Selain menggugat SK Wali Kota Bogor, Kepala Sekolah bernama Nopi Yeni itu juga melaporkan 2 orang guru ke Polsek Bogor.
Nopi Yeni viral sejak memecat guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda di SD Negeri 1 Cibeurum, Bogor.
Mohamad Reza Ernanda dipecat setelah melaporkan Nopi Yeni soal pungutan liar alias pungli ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Pemecatan terhadap Reza Ernanda diprotes dan ditentangan para siswa sebab Reza adalah guru favorit sampai akhirnya video demo pun viral.
Masalah ini kemudian terdengar sampai ke telinga Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Baca juga: Kisah Pilu Ibu dan 4 Anaknya Tinggal di Gubuk Beratap Daun, Suami Meninggal, Rumah Sering Ambruk
Selain disemprot oleh Bima Arya, Nopi Yeni juga diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Rupanya kasus tersebut masih berlanjut sebab Nopi Yeni merasa tidak terima.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo, Nopi Yeni mengadukan dua orang guru di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor kepada pihak kepolisian.
"Yang kita laporkan saudara Dwi sama Reza, kita bukan LP sih, bikin pengaduan aja ke Polsek Bogor Selatan," ujar Dwi Arsywendo dikutip dari TribunnewsBogor (grup Suryamalang) Sabtu (23/9/2023).
Kedua guru tersebut diadukan ke pihak kepolisian karena telah merugikan kliennya.
Dwi Arsywendo membantah kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dalam PPDB.
"Mereka kan yang melaporkan ke dinas, ke Ispektorat, tapi tuduhannya itu engga bener, karena bu Nopi itu tidak pernah melakukan pungli atau pun gratifikasi," katanya.
Atas dasar itulah kedua guru tersebut diadukan kepada pihak kepolisian atas permasalahan pencemaran nama baik.
"Kemarin sih sudah diperiksa saksinya baru satu orang, salah satu guru namanya ibu Yuyu" tutur Dwi Arsywendo.
"Cuma saya dapet kabar dari Polsek Bogor Selatan pemeriksaanya ditarik ke Polresta Bogor Kota," imbuhnya.
Selain itu, Nopi Yeni juga bakal menggugat SK Wali Kota Bogor setelah pencopotannya sebagai kepala sekolah atas dugaan gratifikasi atau pungli.
Baca juga: Cerita Mang Adin Minta Dibuatkan Usaha Raffi Ahmad, Mama Amy Prihatin Sopirnya Sudah Sakit-sakitan
Artikel TribunnewsBogor.com 'Mantan Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 Kota Bogor Laporkan Dua Guru'.
Dwi mengatakan pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.
Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/9/2023).
Selain itu, Dwi Arsywendo juga membantah kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Pria Jakarta Paksa Kuli Bangunan Copot Baju Persib Bandung, Sadar Setelah Viral Minta Maaf
Kata Dwi, gugatan tersebut akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Wali kota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah tidak juga digubris.
Menurut Dwi, pihaknya telah mengirim surat penyataan keberatan itu kepada Wali kota Bogor.
Dwi mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Wali kota tersebut.
"Sambil nunggu balasan dari Wali kota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(TribunnewsBogor|Muamarrudin Irfani)