Berita Viral

Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Dianiaya Teman, Sekujur Tubuh Linu dan Nyeri Sempat Sesak Napas

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi FF (kanan), siswa SMP Cilacap yang dianiaya teman, sekujur tubuh linu dan nyeri sempat sesak napas

SURYAMALANG.COM, - Kondisi siswa SMP Cilacap yang dianiaya teman sangat memprihatinkan meski pelaku kini sudah ditangkap polisi.

Menurut keterangan keluarga, sekujur tubuh korban linu dan nyeri bahkan sempat sesak napas dan dilarikan ke rumah sakit. 

Peristiwa ini sempat viral di media sosial hingga menimbulkan kecaman dari netizen dan warga sekitar. 

FF selaku korban merupakan pelajar kelas 8, sedangkan MK adalah pelajar kelas 9 sesama murid di salah satu SMPN Kabupaten Cilacap. 

Kakak FF bernama Cici Mardiyanti melaporkan adiknya mengalami sejumlah luka di bagian tubuh seusai dianiaya olek MK. 

Menurut Cici, sekujur tubuh adiknya merasa linu dan nyeri.

Baca juga: Nasib Bobby Joseph Bintang Sinetron Jadi Sopir Taksi Online, Terjerat Utang Sampai Ditangkap Polisi

Artikel TribunJateng.com 'Sekujur Badan Nyeri, Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap Memar di Wajah'.

Kondisi FF, korban perundungan kakak kelas sesama siswa SMP di Cilacap (Istimewa via TribunJateng.com)

Selain itu, FF juga luka-luka dan memar di pipi sebelah kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri, perut yang terasa sakit, dan kesulitan bernapas di dada.

Cici pun mengkritik keras tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap adiknya dan menganggapnya sebagai tindakan berlebihan.

Terutama ketika melihat video viral yang menunjukkan korban dipukul dan ditendang berulang kali.

Cici pun mengungkap harapannya terhadap kasus ini. 

"Harapan kami hanyalah agar adik kami mendapatkan keadilan yang setimpal" kata Cici mengutip TribunJateng (grup Suryamalang), Kamis, (28/9/23).

"Kami berharap pelaku, jika memungkinkan, dapat dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dengan hukuman seberat-beratnya" imbuhnya. 

Terkait sesak napas yang dialami korban, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan kondisinya. 

Menurut Arif, korban dikabarkan sesak napas dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang. 

"Informasi yang kami dapat, karena kami terus memantau korban, tadi malam itu karena korban merasa sesak, kami bawa ke RS Majenang," ujarnya dalam Sapa Indonesia Siang Kompas TV, Kamis (28/9/2023).

Setelah ditangani di rumah sakit, korban rencananya dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Kabupaten Banyumas, Jateng.

"Hari ini rencananya akan dirujuk," ucapnya.

Mengenai kondisi korban, Guntar mengatakan FF bisa berkomunikasi.

Di samping itu, nantinya, Polresta Cilacap akan menyiapkan trauma healing kepada korban.

Baca juga: Viral Maling BAB di Celana Bikin Polisi Syok, Tiba-tiba Cium Bau Busuk, Spontan Keluar dari Mobil

Artikel TribunJateng.com '2 Tersangka Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Dijerat Pasal Berlapis'.

Polresta Cilacap juga telah menetapkan dua orang pelaku yang akan menjadi tersangka dalam kasus perundungan ini. 

Kedua pelaku adalah MK dan WS, sama-sama siswa dari SMPN Cilacap. 

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Adapun penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (28/9).

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunjateng.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.

Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.

Sebelumnya pada Selasa (26/9) malam polisi telah mengamankan 5 orang siswa yang diduga terlibat dalam aksi perundungan. 

Kelima anak itu terdiri atas 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku.

Kelima anak diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Namun kelima anak itu tetap dalam pendampingan orang tua masing-masing.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Berita Terkini