Berita Malang Hari Ini

Update Kondisi Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Ibu Tiri, Nenek Tiri, Kakak Tiri dan Paman Tiri

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan saat menjalani perawatan di RSSA Kopta Malang.

BOCAH MALANG - Anak umur 7 tahun disika ayah kandung berinisial JA (37), ibu tiri EN (42), kakak tiri PA (21), nenek tiri MS (65) dan paman tiri SM (43).

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bocah berinisial D (7), korban penganiayaan dan penyekapan, masih dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, kondisi korban sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.

"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban,"

"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Namun setelah dilakukan penanganan medis secara intensif,  kondisi korban D berangsur-angsur membaik.

"Fokus kami adalah bagaimana memulihkan kesehatan korban. Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," pungkasnya.

Seperti diberitakan, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama 6 bulan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Berita Terkini