SURYAMALANG.COM, MALANG - Satu orang pebalap positif narkoba ketika terjaring razia balap motor di Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Sabtu (28/10/2023) dini hari.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penertiban ini bermula dari aduan masyakarat, bahwa jalur tersebut seringkali digunakan sebagai ajang balap liar.
Menanggapi aduan tersebut, sebanyak 124 personel gabungan Polres Malang dan Polsek jajaran dikerahkan untuk melakukan penertiban.
"Patroli skala besar ini kami lakukan sejak pukul 00.00 WIB hingga menjelang waktu subuh," paparnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (29/10/2023).
Dari hasil patroli tersebut, polisi berhasil mengamankan 71 orang beserta 54 unit sepeda motor.
Mereka beserta kendaraannya diamankan ke Polres Malang guna dilakukan pendataan lebih lanjut.
Tak hanya mendata, polisi juga melakukan pemeriksaan dan tes urin kepada para pebalap yang terjaring.
Dari hasil tes urin, terdapat satu orang yang positif mengkonsumsi narkoba.
"Hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan secara acak, terdapat 1 orang pelaku positif mengosumsi narkoba jenis sabu-sabu."
"Selain itu, barang bukti berupa puluhan pil dobel L juga diketemukan saat pelaksanaan razia," bebernya.
Dikatakan Taufik, pelaku yakni berinisial SH asal Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kini SH diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementar itu, terhadap puluhan remaja lainnya yang terjaring akan dilakukan pembinaan. Mereka juga membuat surat pernyataan yang berisi tida akan mengulangi kembali kegiatan balap liar.
"Namun, kami tetap memberikan sanksi berup tilang terhadap mereka. Nantinya, proses pengambilan kendaraan harus menunjukkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan serta didampingi oleh orang tua masing-masing," tukasnya.