SURYAMALANG.COM, MALANG - Edi Tri Wahyudi (35) warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menggondol kompresor AC di minimarket di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Malang, Rabu (1/11/2023).
Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Lawang usai tindakannya mencuri kompresor diketahui oleh warga sekitar.
"Kami berhasil amankan pelaku bersama dengan bantuan warga, tak lama setelah pelaku melakukan aksinya di minimarket yang terletak di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Lawang," ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat (3/11/2023).
Taufik menjabarkan, penangkapan pelaku bermula dari salah seorang warga yang melihat tingkah laku mencurigakan seorang tidak dikenal yang berjalan mondar-mandir di sekitar minimarket Kelurahan Kalirejo, Rabu (1/11) sekitar pukul 16.45 WIB.
Warga yang mengetahui gerak-gerik pelaku lantas menyadari bahwa ja berupaya membongkar kompresor AC yang terletak di samping minimarket.
"Warga lantas menghubungi petugas di Polsek Lawang untuk bersama-sama mengamankan pelaku," imbuhnya.
Pelaku yang sempat kabur membawa kompresosr AC tersebut berhasil diamankan oleh warga dan petugas kepolisian di lahan tebu tak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polsek Lawang.
“Selain kompresor AC, barang bukti lain yang diamankan diantaranya seperti obeng, sarung tangan, ponsel, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku,” imbuhnya.
Taufik menambahkan, pelaku dengan sengaja melakukan tindakan pencurian dengan menyasae rumah yang tidak dihuni dengan sistem keamanan yang longgar.
"Sasaran utamanya adalah bangunan atau rumah yang dilengkapi dengan AC, khususnya rumah-rumah yang jarang ditinggali dengan sistem keamanan yang tidak ketat dan diyakini jarang berpenghuni," sambungnya.
Kini, polisi telah tengah melakukan pendalaman terhadap pelaku, termasuk adanya kemungkinan tindakan pencurian yang dikakukan okeh pelaku di lain tempat.
Akibat perbuatannya, tersangka EDI saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Lawang. Ia dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(isn)